Dalam Sidang tersebut kedua pihak mediasi ini dihadiri masing masing pihak, tampak pula puluhan anggota kelompok tani hadir memadati Kantor Pengadilan Negeri Sengeti sejak pagi.
Kemudian saat ini untuk melakukan re-distribusi Lahan Tanah Objek Landreform (TOL) sesuai SK BPN nomor 358-VI-1992.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumbayak,SH selaku Pendamping Hukum juga berharap dalam sidang mediasi ini bisa mendapatkan kesepakatan dari kedua belah pihak. “Mudah mudahan ini menjadi jembatan untuk mencapai kesepakatan pada mediasi tersebut.
Berdasarkan Kronologis perkara yakni: PT. KUMPEH KARYA LESTARI di gugat oleh orang-orang atau masyarakat yang mengaku sebagai pemegang hak SK TOL no. 358-VI-1992 tentang penegasan tanah negara sebagai objek Landreform seluas 480,95 Ha.
Bahwa sejak tahun 2019 sekelompok masyarakat yang mengaku sebagai pemegang hak atas SK TOL no. 358-VI-1992 terus melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada PT.KUMPEH KARYA LESTARI dan seorang ibu rumah tangga di Pengadilan negeri sengeti.
Gugatan tersebut di lakukan ada yang atas nama perorangan dan ada yang berdasarkan kelompok. Namun semua gugatan yang kurang lebih sudah 6 kali di gugatan dan hasil putusan dari pengadilan NO atau Niet Ontvankelijke Verklaard atau merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima.
Bahkan ada satu gugatan yang telah dilakukan proses banding hingga kasasi dengan putusan kasasi menyatakan gugatan di tolak dan saat ini putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya