Konflik Warga Desa Tarikan dengan PT. KKL Jalani Mediasi di PN Muaro Jambi

- Redaksi

Jumat, 8 Juli 2022 - 00:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gabriel : Humas Pengandilan Negeri Muaro Jambi. FOTO : Noval

Gabriel : Humas Pengandilan Negeri Muaro Jambi. FOTO : Noval

Dalam Sidang tersebut kedua pihak mediasi ini dihadiri masing masing pihak, tampak pula puluhan anggota kelompok tani hadir memadati Kantor Pengadilan Negeri Sengeti sejak pagi.

Kemudian saat ini untuk melakukan re-distribusi Lahan Tanah Objek Landreform (TOL) sesuai SK BPN nomor 358-VI-1992.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sumbayak,SH selaku Pendamping Hukum juga berharap dalam sidang mediasi ini bisa mendapatkan kesepakatan dari kedua belah pihak. “Mudah mudahan ini menjadi jembatan untuk mencapai kesepakatan pada  mediasi tersebut.

BACA JUGA :  Prajurit Satgasmar Ambalat Bantu Pembangunan Mushola Desa Tanjung Aru

Berdasarkan Kronologis perkara yakni: PT. KUMPEH KARYA LESTARI di gugat oleh orang-orang atau masyarakat yang mengaku sebagai pemegang hak SK TOL no. 358-VI-1992 tentang penegasan tanah negara sebagai objek Landreform seluas 480,95 Ha.

Bahwa sejak tahun 2019 sekelompok masyarakat yang mengaku sebagai pemegang hak atas SK TOL no. 358-VI-1992 terus melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada PT.KUMPEH KARYA LESTARI dan seorang ibu rumah tangga di Pengadilan negeri sengeti.

BACA JUGA :  BREAKING NEWS : 9 Rumah di Kelurahan Senyerang Ambruk Terbawa Longsor

Gugatan tersebut di lakukan ada yang atas nama perorangan dan ada yang berdasarkan kelompok. Namun semua gugatan yang kurang lebih sudah 6 kali di gugatan dan hasil putusan dari pengadilan NO atau Niet Ontvankelijke Verklaard atau merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima.

BACA JUGA :  Polres Muaro Jambi Siapkan 178 Personil Gabungan Untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Bahkan ada satu gugatan yang telah dilakukan proses banding hingga kasasi dengan putusan kasasi menyatakan gugatan di tolak dan saat ini putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fraksi Golkar Desak Pemerintah Bangun Sekolah Layak di Desa Tanjung Lebar Bahar Selatan
Dukung Ketahanan Pangan Nasional di Kecamatan Kumpeh Ulu, BUMDes Kasang Lopak Alai Tabar Benih Ikan Nila
Lomba Inovasi Ketahanan Pangan Alat Pemipil Jagung Portable Polda Jambi, Polsek Jaluko Raih Penghargaan
Ketua DPD Partai Golkar Muaro Jambi Ivan Wirata Salurkan Satu Ekor Sapi Kurban ke DPD Partai Golkar Provinsi Jambi
Sartono ; Bank Sampah Jadi Solusi Cerdas Pengelolaan Sampah di Muaro Jambi
Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi di Razia dan Tes Urine 
BREAKING NEWS : Meski Belum Diberlakukan Tarif, Pengguna Jalan Tol Bayung Lencir-Tempino Dihimbau Miliki Kartu Tol
Ketua DPRD Provinsi Jambi Turut Pantau Kegiatan Masyarakat di Malam Takbiran Bersama Gubernur dan Forkopimda
Berita ini 914 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Agustus 2025 - 00:37 WIB

Fraksi Golkar Desak Pemerintah Bangun Sekolah Layak di Desa Tanjung Lebar Bahar Selatan

Rabu, 23 Juli 2025 - 13:31 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional di Kecamatan Kumpeh Ulu, BUMDes Kasang Lopak Alai Tabar Benih Ikan Nila

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:09 WIB

Lomba Inovasi Ketahanan Pangan Alat Pemipil Jagung Portable Polda Jambi, Polsek Jaluko Raih Penghargaan

Minggu, 8 Juni 2025 - 20:41 WIB

Ketua DPD Partai Golkar Muaro Jambi Ivan Wirata Salurkan Satu Ekor Sapi Kurban ke DPD Partai Golkar Provinsi Jambi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 00:28 WIB

Sartono ; Bank Sampah Jadi Solusi Cerdas Pengelolaan Sampah di Muaro Jambi

Berita Terbaru