SK TOL no. 358-VI-1992 di terbitkan pada Tahun 1992 namun pada gugatan yang di ajukan oleh 100 masyarakat ada yang para penggugatnya masih berumur di bawah 17 tahun pada saat itu dan lebih mirisnya ada penggugat yang bahkan belum lahir saat SK TOL no. 358-VI-1992 ini di terbitkan.
Ditempat yang sama Humas Pengandilan Negeri Muaro Jambi, Gabriel menyampaikan Perkara No 23/pdt.G/2022/PN.SNT.Dalam Perkara ini, Selaku Pihak Penggugat adalah Ahmad Sabki CS yang merupakan ketua kelompok tani, sedangkan Pihak Tergugat 1, Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI cq. Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Jambi, cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi, Tergugat 2, Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Dalam Negeri cq. Pemerintah Provinsi Jambi cq, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perkara ini memasukin beberapa tahap mediasi sebelum nya, pada hari ini atas laporan mediator kita melaksanakan mediasi kembali. kedua belah pihak kita kumpulan kan mencari kesepakan perdamain ternyata kesepakan perdamain tidak tercapain sesuai peraturan mahkamah angung No 1 Tahun 2016 mediator mengembali kan berkas perkarah ke majelis hakim dan perkara akan disidang kan kembali lagi.(Val)