JAMBI – Pemerintah Kota Jambi memberikan izin kepada sejumlah tempat usaha untuk beroperasi kembali setelah sebelumnya ditutup sebagai antisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19.
Diizinkannya operasi kembali berdasarkan Instruksi Wali Kota Jambi Nomor : 16/INS/X/HKU/2020 tanggal 25 Oktober 2020.
Instruksi tersebut mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020 hingga 8 November 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Wali Kota Jambi Dr. H. Maulana memgatakan intruksi tersebut juga didasarkan pada evaluasi perkembangan Covid-19 di Kota Jambi.
“Hari ini Jum’at bersama Forkompinda dan Gugus Tugas COVID-19 Kota Jambi telah melakukan rapat evaluasi, dan sejumlah tempat usaha akan di izinkan beroperasi kembali,” kata Maulana di Jambi, Senin (26/10/20)
Tempat tempat usaha yang diperbolehkan beroperasi kembali yakni, tempat fitnes dan senam, tempat Spa dan pijat refleksi, Bar, tempat karaoke keluarga dan cafe, kolam renang, tempat bermain anak dan warnet.
Akan tetapi dari yang dibolehkan trtsebut ada aturannya masing-masing sesuai protokol kesehatan Covid-19.
“Khusus warnet hanya di perkenankan untuk pelajar yang akan melaksanakan pembelajaran secara online, tidak untuk bermain game online,” jelasnya.
Kemudian pemberlakukan jam malam mulai pukul 23.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.(*)