KUALA TUNGKAL – Jelang penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020, KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan melaksanakan Pembentukan Panitia Pemungutan Suara atau PPS pada seluruh kelurahan/desa.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019, pengumuman pendaftaran Calon Anggota PPS dilakukan pada 15 Januari 2020.
Hal itu disampaikan M. Ilyas, S.Kom.I Komisioner KPU Tanjab Barat Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya, hari ini diumumkan 15 Februari, Setelah pengumuman tentang rekrutmen itu barulah tahapan penerimaan berkas pelamar,” kata Ilyas, Sabtu (15/02/20) pagi.
Ilyas menambahkan, setiap desa/kelurahan membutuhkan PPS sebanyak 3 orang.
“Jadi dari 134 desa/kelurhan se Tanjab Barat dibutuhkan sebanyak 402 orang PPS,” tandasnya.(*)