KUALA TUNGKAL – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjab Barat telah umumkan hasil penetapan Daftar Caleg Sementara per tanggal 19 Agustus 2023.
Selanjutnya Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kabupaten Tanjab Barat tersebut bakal ditepatkan menjadi daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023.
Mengutip situs KPU Tanjab Barat menyebutkan ebelum menjadi DCT, KPU memberikan ruang kepada masyarakat untuk menanggapi atau memberi masukan terhadap DCS yang diumumkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapannya atas DCS tersebut secara tertulis terkait individu yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai caleg.
Masyarakat dapat merujuk kepada satu Pasal dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, sebagai dasar pengamatan sebelum memberikan masukan kepada KPU.
Masukan dan tanggapan tersebut berkenaan dengan persyaratan caleg yang diatur dalam Pasal 240 UU No. 7 Tahun 2023 juncto Pasal 11 hingga 12 Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023.
Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui:
- Website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id
- Kantor KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan alamat Jl. Beringin – Kuala Tungkal.
- Email : kpu.tanjab_barat@yahoo.co.id
- Contact Person : PADLAN HABIBI 0812 7492 0092 dan RAMA SEPYANA) 0852 6674 1317
- Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Untuk Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Tanjab Barat dalam Pemilu 2024 silahkan download di SINI
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal