Kritik Tajam Diaspora Indonesia: Marwah MK Terguncang, Demokrasi sedang Diuji

- Redaksi

Selasa, 14 November 2023 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung MK Jl. Medan Merdeka Barat No.6, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, FOTO : Ist/Net

Gedung MK Jl. Medan Merdeka Barat No.6, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, FOTO : Ist/Net

“Ketua MK, Anwar Usman, terlibat secara langsung karena memiliki hubungan keluarga dengan Gibran Rakabuming Raka, keponakannya, yang menimbulkan pertentangan etik serius dan pelanggaran Pasal 17 UU No. 48 (2009) tentang Kekuasaan Kehakiman,” sambungnya.

Para narasumber menyoroti beberapa aspek konflik dari putusan tersebut: Pertama, Keputusan MK yang menambahkan klausul terkait jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah, dianggap melebihi kewenangan MK karena tidak melalui proses legislasi yang sah sesuai UU No. 24 (2003) tentang Mahkamah Konstitusi.

Kedua, Putusan MK ini dianggap batal karena cacat hukum akibat konflik kepentingan. Ada potensi konflik antara Pasal 10 UU No. 24 (2003) tentang Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan bahwa putusan MK bersifat final, dan Pasal 17 UU No. 48 (2009) tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyebutkan bahwa putusan yang melanggar hukum dinyatakan tidak sah.

BACA JUGA :  Jelang Ramadhan, Kapolres Sarolangun Cek Harga dan Ketersediaan Sembako

Para pembicara dalam diskusi tersebut mengamati kesamaan antara aturan mengenai konflik kepentingan yang terdapat dalam Pasal 17 UU No. 48 (2009) tentang Kekuasaan Kehakiman di Indonesia dan ABA Model Code of Judicial Conduct, Canon 2, Rule 2.11 di AS, terkait dengan diskualifikasi hakim dalam kasus tertentu.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Tim Media IALA

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Salmi Halal Tour Kampanyekan “Haji Muda” untuk Generasi Milenial Muslim
Pertamina dan UMKM Binaannya Berjaya di UMKM BUMN Award 2025
Pertamina Patra Niaga Dorong Ribuan Nelayan dan Petani Cilacap Manfaatkan Energi Ramah Lingkungan
Pertamina Patra Niaga Dorong Ekosistem SAF, Airbus Apresiasi Inisiatif Energi Bersih
Ribuan Dhuafa dari Sabang hingga Merauke Rasakan Manfaat Qurban dari Pertamina Patra Niaga
Skandal Sengketa Pabrik di Tangerang: Ancaman bagi Kepastian Hukum dan Iklim Investasi
Pertamina Patra Niaga Sabet 12 PROPER Emas dan 61 PROPER Hijau Tahun 2024
Pertamina Patra Niaga Raih Rating ESG BBB, Tegaskan Komitmen Terhadap Keberlanjutan
Berita ini 123 kali dibaca
Ingat...! Pemilu Serentak, Rabu 14 Februari 2024...Sarana Integrasi Bangsa

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 13:17 WIB

Salmi Halal Tour Kampanyekan “Haji Muda” untuk Generasi Milenial Muslim

Jumat, 27 Juni 2025 - 00:38 WIB

Pertamina dan UMKM Binaannya Berjaya di UMKM BUMN Award 2025

Minggu, 15 Juni 2025 - 00:24 WIB

Pertamina Patra Niaga Dorong Ribuan Nelayan dan Petani Cilacap Manfaatkan Energi Ramah Lingkungan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 18:00 WIB

Pertamina Patra Niaga Dorong Ekosistem SAF, Airbus Apresiasi Inisiatif Energi Bersih

Rabu, 11 Juni 2025 - 08:52 WIB

Ribuan Dhuafa dari Sabang hingga Merauke Rasakan Manfaat Qurban dari Pertamina Patra Niaga

Berita Terbaru