Kronologi OTT KPK Terhadap Hakim Agung Sudrajad dan Host Akun Tittok ‘Rumah Pancasila’

- Redaksi

Jumat, 23 September 2022 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri Saat Konferensi Pers di kantornya, Jumat (23/9/22). FOTO : Istimewa/Net

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri Saat Konferensi Pers di kantornya, Jumat (23/9/22). FOTO : Istimewa/Net

JAKARTAKPK menetapkan pada Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati, sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA.

Sudrajad menjadi tersangka usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang Jawa Tengah yang juga meibatkan PNS MA dan 2 pengacara.

Hal itu diungkpkan Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9/22).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronoligi OTT

Rabu, 21 September

Tim KPK mendapatkan informasi bahwa pada Rabu (21/9/22) pukul 16.00 WIB akan ada transaksi penyerahan uang. Firli menyebut penyerahan uang itu bakal dilakukan oleh Eko Suparno (ES) selaku pengacara kepada Desy Yustria (DY) selaku PNS di Kepaniteraan Mahkamah Agung.

“Rabu, 21 September 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari ES kepada DY sebagai representasi SD (Sudrajad Dimyati) disalah satu hotel di Bekasi,” ucapnya.

Kamis, 22 September

BACA JUGA :  Hadir Dipelantikan PWI Tanjab Barat, Wabup Hairan Ingatkan Kode Etik dan Profesional

Lalu pada Kamis (22/9) pukul 01.00 WIB, penyidik KPK bergerak dan mengamankan Desy di rumahnya. KPK juga turut menyita uang tunai dalam pecahan asing dolar senilai USD 205.000 atau setara Rp 2,1 miliar (setelah dikonversi berdasarkan kurs pukul 04.21 WIB).

Selanjutnya, secara terpisah KPK juga melakukan pencarian dan melakukan upaya mengamankan terhadap Yosep Parera (YP) selaku pengacara dan Eko Suparno. Keduanya diamankan di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

“Secara terpisah, Tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan YP dan ES yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah, guna dilakukan permintaan keterangan,” ujar Firli.

Firli menjelaskan pihak beserta barang bukti yang diamankan itu dibawa ke Jakarta. Mereka menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Albasri (AB) selaku PNS Mahkamah Agung disebut menyerahkan diri ke KPK. Menurut Firli, Albasri juga menyerahkan uang tunai senilai Rp 50 juta.

Adapun dalam OTT itu, KPK mengamankan delapan orang. Mereka di antaranya adalah:

  1. Desy Yustria, selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung;
  2. Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung;
  3. Edi Wibowo selaku Panitera Mahkamah Agung;
  4. Albasri selaku PNS Mahkamah Agung;
  5. Elly Tri selaku PNS Mahkamah Agung;
  6. Nurmanto Akmal selaku PNS Mahkamah Agung;
  7. Yosep Parera selaku Pengacara; dan.
  8. Eko Suparno selaku Pengacara.
BACA JUGA :  Jangan Ketinggalan Gowes Sosial Bersama Wakasad dan Bukit Barisan Gowes Ranah Minang di Padang Besok

Selain mengamankan delapan pihak itu, KPK juga turut mengamankan uang tunai. Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD 205.000 dan Rp 50 juta.

10 Orang Ditetapkan Tersangka

Adapun dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Berikut ini 10 tersangkanya:

Sebagai penerima:

  1. Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung.
  2. Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
  3. Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
  4. Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
  5. Redi, PNS Mahkamah Agung.
  6. Albasri, PNS Mahkamah Agung

Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BACA JUGA :  Perdana di Jambi, Saka Bakti Husada HKN ke-58 di Tanjabbar Sukses Dilaksanakan

Sebagai Pemberi:

  1. Yosep Parera, pengacara (Host akun Tiktok Rumah Pancasila).
  2. Eko Suparno, pengacara.
  3. Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).
  4. Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

Dari kesepuluh tersangka itu, 6 di antaranya langsung dilakukan penahanan. Keenam orang yang langsung ditahan itu adalah Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno.

“Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022,” imbuh Firli.

(detik.com)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Salurkan 1.000 Seragam Sekolah untuk Anak Operator SPBU dan Siswa Difabel
Pertamina Patra Niaga Ajak Masyarakat Wujudkan Aksi Nyata di Hari Konservasi Alam Nasional 2025
Pertumbuhan Ekonomi 5,12% Terefleksi pada Arus Peti Kemas yang Tumbuh Lebih dari 6%
Menteri HAM: Demi Stabilitas dan Integritas Nasional Pemerintah Bisa Tegas Larang Pengibaran Bendera One Piece
Tom Lembong Dapat Abolisi, Hasto Terima Amnesti dari Prabowo, Keduanya Bebas
Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Internasional di Ajang Contact Center World 2025
Anggota DPR Imbau Publik Tak Terprovokasi Isu Politik yang Memecah Belah
79 Mobil Tangki Alih Suplai, Pertamina Jalankan Alternatif Distribusi Energi Selama Penutupan Jalur Gumitir
Berita ini 727 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:03 WIB

Pertamina Patra Niaga Salurkan 1.000 Seragam Sekolah untuk Anak Operator SPBU dan Siswa Difabel

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:00 WIB

Pertamina Patra Niaga Ajak Masyarakat Wujudkan Aksi Nyata di Hari Konservasi Alam Nasional 2025

Minggu, 10 Agustus 2025 - 12:47 WIB

Pertumbuhan Ekonomi 5,12% Terefleksi pada Arus Peti Kemas yang Tumbuh Lebih dari 6%

Senin, 4 Agustus 2025 - 14:05 WIB

Menteri HAM: Demi Stabilitas dan Integritas Nasional Pemerintah Bisa Tegas Larang Pengibaran Bendera One Piece

Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:08 WIB

Tom Lembong Dapat Abolisi, Hasto Terima Amnesti dari Prabowo, Keduanya Bebas

Berita Terbaru