Kronologis Penangkapan 2 Pelaku Pembawa 3 Kg Sabu dan Ekstasi di Kuala Tungkal

- Redaksi

Selasa, 19 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli saat Pimpin pres rilis di Mapolres, Rabu (19/12/23). FOTO : ANG/LT

Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli saat Pimpin pres rilis di Mapolres, Rabu (19/12/23). FOTO : ANG/LT

image_pdfimage_print

KUALA TUNGKAL  – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat berhasil membekuk 2 pelaku kurir Narkotika jenis Sabu-Sabu dan ekastasi, Minggu (17/12/23) sekira Pukul 17.25 WIB di Kuala Tungkal.

Tak tanggung-tanggung dari tangan keduanya Polisi berhasil mengamakan Narkoba jenis sabu seberat 3 Kg dan ribuan butiran ekstasi warna hijau seberat 1, 12 Gram dengan nilain bernilai miliaran rupiah.

Kedua Pelaku inisial FB (24) warga Jember  Dusun Glagasan RT 002 Rw 011 Kelurahan Petung Kecamatan Bangsal Sari dan KDA (24) Warga KP Cianter RT 002 RW 003 Kelurahan Lengkong Karya Kecamatan Serpong Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, SH, SIK, MH mengungkapkan kronologis penangkapan kedua pelaku berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap grak-grik keduanya saat di Loket Travel PO Hikmah Sugeng Mujayen Kota Kuala Tungkal.

“Keterangan tujuan mereka berubah-ubah, sehingga salah satu warga melapor ke Polres Tanjab Barat, tim kita dari Satresnarkoba langsung menuju ke TKP,” beber AKBP Padli saat pres rilis di Mapolres, Rabu (19/12/23).

Anggota Satresnarkoba tiba di TKP, melakukan diinterogasi kedua tersangka tersebut tidak mengakui bahwa barang bawaan yang diduga narkotika itu miliknya.

“Saat itu, posisi barang bawaan tersangka berupa tas ransel terkunci. Dan saat tim kita melakukan investigasi, keterangan tersangka pun hasilnya berubah-ubah,” lanjut Kapolres.

Keduanya bersama tas bergembok (kunci) dibawa ke Mapolres Tanjab Barat.

“Jadi barang bukti Sabu beserta Ekastasi di dapat di dalam tas yang tergembok itu,” jelas Kapolres sambil menunjukan barang bukti Narkoba jenis Sabu.

Lanjut Kapolres menjelaskan Barang Bukti yang ditemukan tersebut dibungkus 2 Plastik Teh Cina warna merah masing-masing seberat 1000 Gram diduga Sabu-Sabu. Dan Satu Bungkus plastik teh cina Warna Hijau yang juga diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 1000 Gram Bruto.

Asal Sabu dari Batam Tujuan Lampung

Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli mengungkapkan dari pemeriksaan bahwa sabu dan ekstasi diamankan pihaknya berasal dari Batam Kepri.

Awalnya barang haram tersebut di bawa oleh pelaku FB (24)  dari Batam menggunakan jarlu perairan menuju Kuala Tungkal selanjutnya akan di bawa ke wilayah Lampung.

“Pelaku FB terbang dari Surabaya tujuan Batam sendirian pada (14/12/23), tiba di Batam bertemu dengan seseorang yang pengakuannya FB tidak mengenal seseorang tersebut, lalu menitipkan barang (Tas bergembok) kepadanya untuk di antar ke Lampung,” beber Kapolres.

Sementara pelaku KDA (24) menunggu di Kuala Tungkal menggunakan jalur darat.

“Jadi nantinya mereka ini dari Kuala Tungkal ke Lampung menggunakan jalur darat,” jelas Kapolres Tanjab Barat.

Kedua pelaku akan dibayar dengan upah 20 juta per orang setelah barang titipan sampai kepada penerima barang yang akand iberi tahu setelah tiba di wilayah Lampung.

“Selanjutnya hubungan kedua pelaku yakni FB dan KDA ini masih ada hubungan saudara (sepupu),” terang Kapolres.

Atas perbuatan FB dan KDA dijerat dengan Pasal 114 ayar (2) dan atau pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UUD RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal hukuman mati,” tandas Kapolres.

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Print Friendly, PDF & Email

Penulis : Angah & Abas

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lintastungkal

Berita Terkait

Tiga Remaja di Tanjabbar Curi Motor Teman dan Paman, Satu Unit Dijual Pembayaran COD
Polres Tanjab Timur Amankan 30 Dus Strefoam Berisi Benih Baby Loobster di Speed Boat
Siswi Madrasah Diduga Dilecehkan saat Setor Hapalan, Kapolres Tanjabbar : Nanti kita Panggil Kepseknya
Murid Korban Kasus Dugaan Pelecehan Oleh Oknum Guru di Tanjab Barat Lapor Polisi
Pasutri di Renah Mendaluh Dikapak, Kapolres : Pelaku Nagaku Tersinggung
Setubuhi Anak Dibawah Umur, SY Seorang Nelayan Diringkus Personel Polres Tanjab Barat
Satresnarkoba Polres Tanjabbar, BNNP dan Bea Cukai Jambi Bekuk Mahasiswa Pelaku Penyalahguna Ganja
Sigap, Polsek Tungkal Ulu Ringkus Pelaku Pembobol Rumah saat Idul Fitri
Berita ini 494 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 21:57 WIB

Tiga Remaja di Tanjabbar Curi Motor Teman dan Paman, Satu Unit Dijual Pembayaran COD

Selasa, 23 April 2024 - 14:09 WIB

Polres Tanjab Timur Amankan 30 Dus Strefoam Berisi Benih Baby Loobster di Speed Boat

Senin, 22 April 2024 - 19:57 WIB

Siswi Madrasah Diduga Dilecehkan saat Setor Hapalan, Kapolres Tanjabbar : Nanti kita Panggil Kepseknya

Minggu, 21 April 2024 - 20:33 WIB

Murid Korban Kasus Dugaan Pelecehan Oleh Oknum Guru di Tanjab Barat Lapor Polisi

Sabtu, 20 April 2024 - 19:42 WIB

Pasutri di Renah Mendaluh Dikapak, Kapolres : Pelaku Nagaku Tersinggung

Sabtu, 20 April 2024 - 16:40 WIB

Setubuhi Anak Dibawah Umur, SY Seorang Nelayan Diringkus Personel Polres Tanjab Barat

Jumat, 12 April 2024 - 23:06 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjabbar, BNNP dan Bea Cukai Jambi Bekuk Mahasiswa Pelaku Penyalahguna Ganja

Kamis, 11 April 2024 - 23:02 WIB

Sigap, Polsek Tungkal Ulu Ringkus Pelaku Pembobol Rumah saat Idul Fitri

Berita Terbaru

Jamal Darmawan Sie hadiri Peresmian TPU Berkah. FOTO : LT/Bas

Tanjab Barat

DPRD Tanjab Barat Dukung Pembangunan TPU Oleh Pemerintah

Rabu, 24 Apr 2024 - 00:15 WIB

Andhika Wahyudiono : Dosen UNTAG Banyuwangi

Editorial

Vietnam Berpotensi Bergabung dengan BRICS

Selasa, 23 Apr 2024 - 18:05 WIB