Ternyata tidak meleset, sekitar pukul 12.00 WIB, bus yang dimaksud memasuki wilayah Hukum Provinsi Jambi terlihat HS turun di Simpang Sowmil Kecamatan Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, dan diamankan bersama Tim yang membuntuti kendaraan tersebut.
“Dari pelaku HS ditemukan barang bukti diduga Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 paket dilakban hitam,” kata Dewa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah menangkapan HS, sekitar pukul 13.00 WIB Tim BNNP Jambi memberhentikan bus yang diduga membawa target 2 yakni RS di Jalan Poros Rimbo Bujang, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
“Tim melaksanakan penggeledahan badan terhadap RS ditemukan barang bukti diduga Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 paket plastik sedang yang di lakban hitam di kantong celana jeans beserta timbangan di kantong sebelah kanan target,” terang Dewa.
Kedua pelaku langsung diamankan di BNN Provinsi Jambi guna kepentingan lebih lanjut.
“Total BB yang berhasil diamankan yakni 2 Paket sedang plastik yang dilakban hitam disita dari tersangka HS seberat 10.228 gram dan 1 paket sedang plastik yang dilakban hitam disita dari tersangka RS seberat 12,5 gram serta 1 buah Timbangan Digital, 1 Buah Handphone Android, 1 Buah Handphone,” tutup Kombel Pol Dewa Putu Gede Artha.(Val)
Halaman : 1 2