Lakukan Penganiayaan, Saat Hendak Ditangkap Sempat Todongkan Senpi ke Polisi

- Redaksi

Selasa, 31 Januari 2023 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK saat pres rilis, Senin (29/1/23). FOTO : Humas

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK saat pres rilis, Senin (29/1/23). FOTO : Humas

SAROLANGUN – Pelaku penganiayaan berinisial ES (39) warga Sumatera Selatan dibekuk Satreskrim Polres Sarolangung lantaran kasus penganiayaan terhadap korbannya “S”.

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK menuturkan penganiayaan tersebut terjadi pada 8 Januari 2023 lalu.

“Atas kejadian itu, korban S melaporkannya ke Polsek Limun, korban S mengalami luka sibagian lengan kanan akibat tusukan pisau,” ungkap Kapolres Sarolangun saat pres rilis, Senin (29/1/23).

Setelah diselidiki Kamis 26 Januari 2023 keberadaan korban diketahui di Penginapan Simpang Nibung.

Personil gabungan Sat Reskrim, Polsek Singkut dan Polsek Limun segera bergerak cepat dan berhasil amankan Pelaku.

“Saat dilakukan penangkapan pelaku sempat menodongkan senpi ke personil kita, sehingga petugas kita melakukan tembakan peringatan, Pelaku menutup pintu dan lari menuju kamar mandi dan membuang senjata api rakitan jenis revolver melalui pentilasi,” jelas Kapolres.

BACA JUGA :  Pemberhentian Tenaga Honorer Topik Hangat di Rakernas XIV Apkasi, Wabup : Kebijakan Ini Menjadi Dilema

Dari tersangka ES Polisi mengamankan 1 pucuk senjata api rakitan jenis Revolver dan 4 butir amunisi caluber 38 mm.

Kapolres juga menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis dalam perkara pencurian dengan pemberatan di PN Lubuk Linggau dengan vonis 3 tahun 4 bulan.

Lanjut Imam, untuk kasus saat ini pelaku ES dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senpi Ilegal dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

BACA JUGA :  Potong Tumpeng, Wabup Tanjab Barat Rayakan Bersama HUT Ke-61 Bank 9 Jambi

“Pelaku adalah residivis, ancaman hukumannya maksimal penjara 20 tahun atas, kasus kepemilikan senpi rakitan dan ancaman 2 tahun 8 bulan atas kasus penganiayaan,” terang Kapolres Sarolangun.(Red)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran
Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung
Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo
Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan
Polisi Termukan Fakta Tersangka Penikaman Nelayan, Residivis dan Pelaku Pemalakan
Kejadian di Parit 4 Kampung Nelayan, Pelaku Tikam Korban Karena Tersinggung Dibilang Nyabu
Info Dari Masyarakat, Polsek Tebing Tinggi Ringkus 3 Terduga Pelaku Penyalahguna Sabu
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:28 WIB

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:50 WIB

KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:59 WIB

Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan

Berita Terbaru