Lakukan Penganiayaan, Saat Hendak Ditangkap Sempat Todongkan Senpi ke Polisi

- Redaksi

Selasa, 31 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK saat pres rilis, Senin (29/1/23). FOTO : Humas

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK saat pres rilis, Senin (29/1/23). FOTO : Humas

SAROLANGUN – Pelaku penganiayaan berinisial ES (39) warga Sumatera Selatan dibekuk Satreskrim Polres Sarolangung lantaran kasus penganiayaan terhadap korbannya “S”.

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK menuturkan penganiayaan tersebut terjadi pada 8 Januari 2023 lalu.

“Atas kejadian itu, korban S melaporkannya ke Polsek Limun, korban S mengalami luka sibagian lengan kanan akibat tusukan pisau,” ungkap Kapolres Sarolangun saat pres rilis, Senin (29/1/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah diselidiki Kamis 26 Januari 2023 keberadaan korban diketahui di Penginapan Simpang Nibung.

Personil gabungan Sat Reskrim, Polsek Singkut dan Polsek Limun segera bergerak cepat dan berhasil amankan Pelaku.

“Saat dilakukan penangkapan pelaku sempat menodongkan senpi ke personil kita, sehingga petugas kita melakukan tembakan peringatan, Pelaku menutup pintu dan lari menuju kamar mandi dan membuang senjata api rakitan jenis revolver melalui pentilasi,” jelas Kapolres.

Dari tersangka ES Polisi mengamankan 1 pucuk senjata api rakitan jenis Revolver dan 4 butir amunisi caluber 38 mm.

Kapolres juga menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis dalam perkara pencurian dengan pemberatan di PN Lubuk Linggau dengan vonis 3 tahun 4 bulan.

Lanjut Imam, untuk kasus saat ini pelaku ES dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senpi Ilegal dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

“Pelaku adalah residivis, ancaman hukumannya maksimal penjara 20 tahun atas, kasus kepemilikan senpi rakitan dan ancaman 2 tahun 8 bulan atas kasus penganiayaan,” terang Kapolres Sarolangun.(Red)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi
Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO
Ditangkap Polisi, Pria di Jambi Ini Ngaku Simpan Sabu dan Ekstasi di Kebun Tebu
Sat Resnarkoba Polres Tanjabbar bekuk Satu DPO Narkoba di Rumah Bedeng
Reskrim Polsek Jambi Timur Tangkap Pelaku Sepesialis Curanmor Beraksi di Tiga TKP
Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap TPPU Aset Hasil Penjualan Narkoba Senilai Rp 12,7 Miliar
Tidak Bisa Ganti Uang Perusahaan Dipakai Judi Online, Pria Ini Nekat Lukai Diri Sendiri Seolah Dibegal
Ditreskrimum Polda Jambi Gerebek Ruko Dijadikan Transaksi Jual Beli Togel, Putaran Omset Capai Ratusan Juta
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:16 WIB

Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:16 WIB

Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO

Rabu, 11 Desember 2024 - 18:06 WIB

Ditangkap Polisi, Pria di Jambi Ini Ngaku Simpan Sabu dan Ekstasi di Kebun Tebu

Senin, 2 Desember 2024 - 13:21 WIB

Sat Resnarkoba Polres Tanjabbar bekuk Satu DPO Narkoba di Rumah Bedeng

Jumat, 22 November 2024 - 23:52 WIB

Reskrim Polsek Jambi Timur Tangkap Pelaku Sepesialis Curanmor Beraksi di Tiga TKP

Berita Terbaru