SAROLANGUN – Pelaku penganiayaan berinisial ES (39) warga Sumatera Selatan dibekuk Satreskrim Polres Sarolangung lantaran kasus penganiayaan terhadap korbannya “S”.
Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK menuturkan penganiayaan tersebut terjadi pada 8 Januari 2023 lalu.
“Atas kejadian itu, korban S melaporkannya ke Polsek Limun, korban S mengalami luka sibagian lengan kanan akibat tusukan pisau,” ungkap Kapolres Sarolangun saat pres rilis, Senin (29/1/23).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah diselidiki Kamis 26 Januari 2023 keberadaan korban diketahui di Penginapan Simpang Nibung.
Personil gabungan Sat Reskrim, Polsek Singkut dan Polsek Limun segera bergerak cepat dan berhasil amankan Pelaku.
“Saat dilakukan penangkapan pelaku sempat menodongkan senpi ke personil kita, sehingga petugas kita melakukan tembakan peringatan, Pelaku menutup pintu dan lari menuju kamar mandi dan membuang senjata api rakitan jenis revolver melalui pentilasi,” jelas Kapolres.
Dari tersangka ES Polisi mengamankan 1 pucuk senjata api rakitan jenis Revolver dan 4 butir amunisi caluber 38 mm.
Kapolres juga menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis dalam perkara pencurian dengan pemberatan di PN Lubuk Linggau dengan vonis 3 tahun 4 bulan.
Lanjut Imam, untuk kasus saat ini pelaku ES dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senpi Ilegal dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
“Pelaku adalah residivis, ancaman hukumannya maksimal penjara 20 tahun atas, kasus kepemilikan senpi rakitan dan ancaman 2 tahun 8 bulan atas kasus penganiayaan,” terang Kapolres Sarolangun.(Red)