Provinsi Jambi khusunya Kota Jambi ini merupakan kota yang beradat dan berbudaya, tentunya dengan kembalinya beraktivitas diduga pelacuran di ek lokalisasi Payo Sigadung, membuat adat Melayu Jambi ternodai atau dikotoran.
“Prosistusi merupakan perbuatan maksiat, saya yakin ini perbuatan para pekerja seks komersial (psk) yang datang dari luar daerah Provinsi Jambi, kami berharap ada penegasan dari pemerintah Kota Jambi seperti kepemimpinan Wali Kota sebelumnya yang berani menutup lokalisasi tersebut,” kata Aswan saat di konfirmasi melalui via ‘WhatApp’, senin (13/5/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditambahkan Aswan, Adat Melayu Jambi ini sangat berpegang teguh untuk menolak perbuatan yang bertentangan dengan agama, Asnawi menegaskan kepada pemkot Jambi untuk segera menutup dan segera bersihkan maksiat dari Kota Jambi.
“Adat bersendikan syarak, syarak bersendikan kitabullah, hukum adat berdasarkan agama, hukum agama berdasarkan Al-Qur’an, pemkot jambi harus menutup eks lokalisasi Payo Sigadung, jangan kasih ruang untuk maksiat di Kota Jambi, pulangkan para psk ke tempat asal mereka masing-masing dan kalau bisa di lokasi tersebut dibuat semacam taman atau tempat wisata religi oleh pemerintah, agar tempat tersebut dari terulang untuk dibuka ketiga kalinya,” pungkas Aswan.**
Penulis : Viryzha
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal
Halaman : 1 2