Langkah Pelarian DPO Kasus Cabul Berakhir Ditangan Polisi

- Redaksi

Kamis, 14 Desember 2023 - 00:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkah Pelarian DPO Kasus Cabul Pria berinisial B (40) Berakhir Ditangan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin. FOTO : HMS

Langkah Pelarian DPO Kasus Cabul Pria berinisial B (40) Berakhir Ditangan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin. FOTO : HMS

MERANGIN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur pada Kamis (7/12/23) pukul 13.00 WIB.

Pelaku merupakan seorang Pria berinisial B (40) warga Desa Sungai Ulak Kec.Nalo Tantan, Merangin.

“Pelaku kita tangkap  di BTN Griya Asri Sungai Ulak saat sedang memuat Koral,” Ungkap Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Mulyono, SH, Kamis siang.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari orang tua korban akan tingkah pelaku yang meresahkan atas perbuatan asusila terhadap anaknya sebut saja Putri (14) masih berstatus pelajar SMP.

Kasat menyebutkan aksi tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini terbongkar setelah korban mengadu kepada tetangganya, dan tetangganya menceritakan kejadiannya kepada nenek korban, kemudian nenek korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin.

BACA JUGA :  Murid Korban Kasus Dugaan Pelecehan Oleh Oknum Guru di Tanjab Barat Lapor Polisi

“Polisi langsung melakukan penyelidikan, Namun saat akan dilakukan penangkapan Pelaku melarikan diri dari Kota Bangko,” kata Mulyono,

Setelah itu Polres Merangin langsung menerbitkan DPO Atas Nama Pelaku.

“Tak lama, pelaku berhasil diamankan, dair pemeriksaan, akhirnya Pelaku mengakui segala perbuatannya,” imbuh Kasat Reskrim Polres Merangin.

Atas Perbuatannya , Pelaku dikenakan pasal 81 UU RI No.17  tahun 2016 tentang pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76D UU No.35 tahun 2014 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Jo pasal 76E UU No.35 tahun 2014.*

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: Polres Merangin

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku dan Puluhan Keping Emas senilai 3,2 Miliar Hasil PETI
Polsek Tebing Tinggi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Besi Patok Mobil Loging
Ditresnarkoba Polda Jambi Bekuk 247 Tersangka di Operasi Antik Siginjai 2025
Polisi Bekuk Dua Pelaku Curat, 22 Unit Ponsel Diamankan Termasuk Milik Kontingen Bungo
Polisi Selidiki Kasus Pencurian Belasan HP Kontingen Kejurprov Bulutangkis Bungo
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjabbar Amankan Pelaku dan 4 Motor Hasil Curian
Polres Tanjab Barat Berhasil ungkap Kasus Pembunuhan di Tebing Tinggi, Pelaku Ditangkap
BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
Berita ini 310 kali dibaca
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 18:41 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku dan Puluhan Keping Emas senilai 3,2 Miliar Hasil PETI

Jumat, 19 September 2025 - 17:53 WIB

Polsek Tebing Tinggi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Besi Patok Mobil Loging

Rabu, 17 September 2025 - 14:08 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Bekuk 247 Tersangka di Operasi Antik Siginjai 2025

Selasa, 16 September 2025 - 14:44 WIB

Polisi Bekuk Dua Pelaku Curat, 22 Unit Ponsel Diamankan Termasuk Milik Kontingen Bungo

Senin, 15 September 2025 - 18:39 WIB

Polisi Selidiki Kasus Pencurian Belasan HP Kontingen Kejurprov Bulutangkis Bungo

Berita Terbaru