BRAM ITAM – Perayaan Natal 2023 momen yang ditunggu-tunggu oleh Umat Nasrani. Terutama bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen.
Sebab pada Natal Tahun 2023 ini WBP Umat Nasrani di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal yang memenuhi syarat, akan menerima pengurangan masa pokok pidana atau Remisi.
Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal I Gusti Lanang ACP melalui Kasi Binadik dan Giatja Ali Sodikin mengatakan, Remisi Khusus Natal 2023 Lapas Kuala Tungkal mengusulkan sebanyak 18 WBP untuk menerima pengurangan masa pokok pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“18 Warga Binaan yang diusulkan tersebut Kategori Normal sebanyak 14 Orang dan Kategori Remisi PP 99 sebanyak 4 Orang,” beber Ali Sodikin, Sabtu (16/12/23).
Sementara untuk besaran Remisi yang diusulkan pada Kategori Remisi Normal mulai dari 15 Hari Hingga 2 (Dua) Bulan, pada Kategori Remisi PP 99 besaran Remisi yang diusulkan sebesar 1 (Satu) Bulan.
“Jika di kategori remisi Normal, ada yang jumlah penerima yang kita usulkan seperti untuk besaran Remisi 15 Hari sebanyak 3 Orang, 1 Bulan 8 Orang, 1 Bulan 15 Hari sebanyak 2 Orang dan Remis 2 Bulan sebanyak 1 Orang. Sementara di kategori Remisi PP 99 yang diusulkan hanya penerima besaran Remisi 1 (Satu) Bulan sebanyak 4 Orang,” bebernya.
Lebih lanjut Ali Sodikin membeberkan, dari 18 WBP yang diusulkan menerima Remisi khusus Natal 2023 berdasarkan jenis kejahatannya ada Narkotika, Pencurian, Pelanggaran Lalu Lintas, penggelapan dan Perlindungan Anak.
“Rinciannya Narkotika 4 Orang, Pencurian 3, Pelanggaran Lalu Lintas 1, Penggelapan 1 dan Perlindungan Anak 9 Orang,” beber Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kuala Tungkal.(Bas)
Penulis : Abas
Sumber Berita: Lintastungkal