Masa Kampanye Pilkada 2024 Dimulai, Ini Aturan Iklan Kampanye di Media Sosial

- Redaksi

Rabu, 25 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengundian Nomor Urut Paslon Pilbup Tanjabbar, Hairan-Amin 3, Anwar Sadat-Katamso 1 dan Cici-Muklis 2. FOTO : LT

Pengundian Nomor Urut Paslon Pilbup Tanjabbar, Hairan-Amin 3, Anwar Sadat-Katamso 1 dan Cici-Muklis 2. FOTO : LT

KUALA TUNGKAL – Tahapan kampanye Pilkada Tanjung Jabung Barat 2024 sudah dimulai hari ini, Rabu 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024.

Seluruh pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati sudah bisa berkampanye salah satunya memasang iklan politik di media sosial, Elektronik, cetak dan media Online.

Namun, terkait iklan kampanye di media sosial, Anggota KPU Tanjab Barat, Ilyas mengatakan iklan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di media sosial baru bisa dimulai pada 14 hari terakhir masa kampanye yaitu mulai tanggal 10 hingga 23 November 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Durasinya selama 14 hari, mulai tanggal 09-23 November 2024,” ujar Ilyas kepada Lintastungkal.com, Rabu (25/9/24).

“Kemudian Iklan kampanye di medsos sudah harus berakhir 14 sebelum masa tenang,” sambungnya.

Sedangkan untuk pemberitaan paslon di media cetak, elektronik dan online, jelas Ilyas, bisa dilakukan paslon sepanjang masa kampanye, yaitu mulai 25 September hingga 23 November 2024.

“Khusus untuk pemberitaan, paslon dapat memanfaatkan media cetak, elektronik, dan online sepanjang masa kampanye dari 25 September hingga 23 November 2024,” lanjutnya.

Menurutnya aturan itu mengacu pada Peraturan KPU nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye.  Aturan selengkapnya bisa dilihat pada PKPU tersebut hampir.**

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemenangan Istri Mendes Yandri di Pilbup Serang 2024 Dibatalkan MK
Polres Tanjabbar Turunkan 169 Personel Amankan Rapat Pleno KPU
Sinergi amankan Pilkada, Danrem 042/Gapu pantau langsung PSU Pilkada Kota Sungai Penuh
Calon Kepala Daerah Peraih Suara Terbanyak Pilkada 2024 di Jambi Berdasarkan Hitung Cepat
Bupati Anwar Sadat Tinjau Pelaksanaan Pilkada di TPS
Kapolres Tanjab Barat pantau Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 di tingkat PPK
Quick Count LSI : Al Haris-Sani Unggul 60,92 Persen dari Romi-Sudirman
Keributan di TPS 02 Taman Raja, Begini Klarifikasi Pihak-pihak di Lokasi Kejadian
Berita ini 150 kali dibaca
Follow Facebook, Twitter dan Tiktok Lintastungkal untuk update berita terbaru setiap hari.

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 19:39 WIB

Kemenangan Istri Mendes Yandri di Pilbup Serang 2024 Dibatalkan MK

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:02 WIB

Polres Tanjabbar Turunkan 169 Personel Amankan Rapat Pleno KPU

Senin, 2 Desember 2024 - 18:37 WIB

Sinergi amankan Pilkada, Danrem 042/Gapu pantau langsung PSU Pilkada Kota Sungai Penuh

Sabtu, 30 November 2024 - 00:34 WIB

Calon Kepala Daerah Peraih Suara Terbanyak Pilkada 2024 di Jambi Berdasarkan Hitung Cepat

Jumat, 29 November 2024 - 23:11 WIB

Bupati Anwar Sadat Tinjau Pelaksanaan Pilkada di TPS

Berita Terbaru