Mendagri Minta Kades Tak Langsung Dipidana Jika Salah Administrasi Dana Desa

- Redaksi

Sabtu, 29 Februari 2020 - 01:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof. H. Tito Karnavian, Mendagri

Prof. H. Tito Karnavian, Mendagri

SUMSEL – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengundang seluruh kepala desa (kades) di Sumatera Selatan. Tito meminta kades tidak langsung dipidana bila terjadi kesalahan administrasi dalam menggunakan dana desa.

“Dari data yang saya miliki, mohon maaf 60 persen Kades tamat SMA. Jadi kalau yang salah administrasi janganlah ya langsung dilakukan penegakan hukum, kasih mereka bimbingan,” kata Tito di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (28/2/2020).

BACA JUGA :  Syukuran Hari Jadi ke-74, Imigrasi Kuala Tungkal Bina Desa Cegah Sindikat TPPO

Tito juga sengaja meminta Kapolda dan pihak Kejaksaan Tinggi untuk hadir dalam pertemuan itu. Dengan begitu, kepala desa tidak lagi was-was menggunakan dana desa apabila ada kesalahan administrasi.

“Kecuali sudah terkenal, satu kampung itu tahu kepala desanya nakal. Atau itu untuk dipakai kawin, ini baru langsung diproses hukum. Jadi makanya saya undang juga Kapolda, Kajati dan sebagainya biar kepala desa juga dibimbing,” kata Tito.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Lantik 11 Menteri, Wamen, dan Pimpinan Badan 
Aturan Baru KPU Rahasiakan 16 Dokumen Pribadi Capres Cawapres ke Publik
Reshuffle Kabinet, Prabowo Ganti Sri Mulyani dan Budi Arie
Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Jabat Wakapolri
DPP PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari Anggota DPR
Pertamina Patra Niaga Bersama Komisi XII DPR RI Tinjau Regional Sulawesi, Pastikan BBM Aman
Pernyataan Lengkap Presiden Prabowo, Sedih dan Kecewa Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob Saat Aksi Demontrasi
KPK Tetapkan 11 Tersangka dalam Kasus OTT Wamenaker, Termasuk Noel
Berita ini 145 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 00:49 WIB

Prabowo Lantik 11 Menteri, Wamen, dan Pimpinan Badan 

Senin, 15 September 2025 - 19:05 WIB

Aturan Baru KPU Rahasiakan 16 Dokumen Pribadi Capres Cawapres ke Publik

Senin, 8 September 2025 - 20:01 WIB

Reshuffle Kabinet, Prabowo Ganti Sri Mulyani dan Budi Arie

Minggu, 7 September 2025 - 00:31 WIB

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Jabat Wakapolri

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:10 WIB

DPP PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari Anggota DPR

Berita Terbaru