Di dalam KUHP terbaru yakni UU No 1 Tahun 2023 peran PK juga disebutkan dalam pasal 41, 76 dan 85. Di dalam sistem hukum pidana yang ada di Indonesia, PK lebih dominan berperan ketika menangani kasus Anak. Di dalam Pasal 23 Ayat (1) UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dijelaskan bahwa disetiap tingkat pemeriksaan (penyidikan, penuntutan dan persidangan) Anak wajib didampingi oleh PK.
Selain itu PK juga menjadi wakil fasilitator di dalam upaya diversi dengan pihak-pihak terkait di dalam setiap tingkatan baik penyidikan, penuntutan dan pengadilan. Upaya diversi sendiri merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana di luar proses peradilan pidana, sesuai dengan penjelasan Pasal 1 Angka 7 UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Di dalam upaya ini PK sebisa mungkin melakukan pendekatan persuasif kepada pihak korban dan pelaku agar perkara tersebut bisa di selesaikan secara kekeluargaan dengan syarat dan ketentuan yang di sepakati kedua belah pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PK juga harus ada saat sidang anak berlangsung, hal ini karena hakim mewajibkan PK untuk menjadi pendamping anak yang berkonflik dengan hukum.
PK berperan untuk membacakan rekomendasi di dalam laporan hasil penelitian kemasyarakatan terkait hukuman yang terbaik bagi anak dan hakim pun wajib mempertimbangkan rekomendasi tersebut dalam memberikan putusan kepada anak yang berkonflik dengan hukum, karena apabila tidak di pertimbangkan maka putusan hakim bisa batal demi hukum. Hal tersebut sangat jelas tercantum di Pasal 55, 57 dan 60 UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Tidak hanya menyangkut anak yang berkonflik dengan hukum, PK juga berperan sangat penting dalam memberikan rekomendasi terkait pemberian program pembinaan, asimilasi dan integrasi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang terdiri dari tahanan, narapidana dan anak. Semua itu bisa mereka dapatkan setelah syarat administrasinya terpenuhi, dan salah satu syaratnya adalah laporan hasil penelitian kemasyarakatan yang di dalamnya terdapat rekomendasi terkait layak atau tidaknya mereka diberikan asimilasi atau integrasinya.
Penulis : Viryzha
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya