Mengenal Lebih Dekat Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I Jambi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengenal Lebih Dekat Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I Jambi. FOTO : HMS

Mengenal Lebih Dekat Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I Jambi. FOTO : HMS

Di dalam KUHP terbaru yakni UU No 1 Tahun 2023 peran PK juga disebutkan dalam pasal 41, 76 dan 85. Di dalam sistem hukum pidana yang ada di Indonesia, PK lebih dominan berperan ketika menangani kasus Anak. Di dalam Pasal 23 Ayat (1) UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dijelaskan bahwa disetiap tingkat pemeriksaan (penyidikan, penuntutan dan persidangan) Anak wajib didampingi oleh PK.

Selain itu PK juga menjadi wakil fasilitator di dalam upaya diversi dengan pihak-pihak terkait di dalam setiap tingkatan baik penyidikan, penuntutan dan pengadilan. Upaya diversi sendiri merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana di luar proses peradilan pidana, sesuai dengan penjelasan Pasal 1 Angka 7 UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Di dalam upaya ini PK sebisa mungkin melakukan pendekatan persuasif kepada pihak korban dan pelaku agar perkara tersebut bisa di selesaikan secara kekeluargaan dengan syarat dan ketentuan yang di sepakati kedua belah pihak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PK juga harus ada saat sidang anak berlangsung, hal ini karena hakim mewajibkan PK untuk menjadi pendamping anak yang berkonflik dengan hukum.

PK berperan untuk membacakan rekomendasi di dalam laporan hasil penelitian kemasyarakatan terkait hukuman yang terbaik bagi anak dan hakim pun wajib mempertimbangkan rekomendasi tersebut dalam memberikan putusan kepada anak yang berkonflik dengan hukum, karena apabila tidak di pertimbangkan maka putusan hakim bisa batal demi hukum. Hal tersebut sangat jelas tercantum di Pasal 55, 57 dan 60 UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Tidak hanya menyangkut anak yang berkonflik dengan hukum, PK juga berperan sangat penting dalam memberikan rekomendasi terkait pemberian program pembinaan, asimilasi dan integrasi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang terdiri dari tahanan, narapidana dan anak. Semua itu bisa mereka dapatkan setelah syarat administrasinya terpenuhi, dan salah satu syaratnya adalah laporan hasil penelitian kemasyarakatan yang di dalamnya terdapat rekomendasi terkait layak atau tidaknya mereka diberikan asimilasi atau integrasinya.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Viryzha

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Tanjab Barat Cek Kesiapan Pos Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Kapolres Tanjab Barat Lakukan Pengecekan Dermaga : Ingatkan Operator Transportasi Lengkapi Alat Keselamatan 
Wakil Bupati Tanjab Barat  Tinjau Gereja untuk Berikan Rasa Aman kepada Umat Kristiani
Tinjau Ibadah di Gereja, Polres Tanjab Barat Pastikan Keamanan Ibadah Natal dan Tahun Baru Berjalan Kondusif
Polres Tanjab Barat Lakukan Sterilisasi Gereja Menjelang Perayaan Natal 2025 
Pemerintah Dorong Keadilan Energi Lewat SPBU Nelayan di Donggala
Danrem 042/Gapu Sambut Kunjungan Kerja Wamen Haji dan Umrah RI di Jambi
Pemerintah Tanjab Barat Serahkan Paket Asupan Nutrisi untuk Keluarga Berisiko Stunting melalui Program GENTING
Berita ini 108 kali dibaca
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 17:10 WIB

Kapolres Tanjab Barat Cek Kesiapan Pos Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:34 WIB

Kapolres Tanjab Barat Lakukan Pengecekan Dermaga : Ingatkan Operator Transportasi Lengkapi Alat Keselamatan 

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:16 WIB

Wakil Bupati Tanjab Barat  Tinjau Gereja untuk Berikan Rasa Aman kepada Umat Kristiani

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:01 WIB

Tinjau Ibadah di Gereja, Polres Tanjab Barat Pastikan Keamanan Ibadah Natal dan Tahun Baru Berjalan Kondusif

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:55 WIB

Polres Tanjab Barat Lakukan Sterilisasi Gereja Menjelang Perayaan Natal 2025 

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB