Dari beberapa hal yang telah diuraikan, terlihat sangat jelas sekali bahwa PK memiliki peran sentral dalam sistem pemasyarakatan, mulai dari tahap pra ajudikasi, ajudikasi dan post ajudikasi. Hal tersebut juga menunjukan eksistensi dan betapa strategisnya peran PK sebagai penegak hukum yang sejajar dengan Polisi, Jaksa dan Hakim di dalam Sistem Peradilan Pidana yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia.**
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Viryzha
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal