Menpan RB Kembali Terbitan Surat Edaran Penyesuaian Sistem Kerja ASN

- Redaksi

Senin, 25 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo/Ist

FOTO : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo/Ist

Berikut isi lampiran dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor Surat Edaran Menpan RB Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menpan RB Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19.

Penyesuaian sistem kerja ASN sektor non esensial di wilayah Jawa dan Bali pada masa PPKM, untuk daerah dengan status level 4, maka 100 persen pegawai ASN bekerja di rumah atau work from home (WFH).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara di daerah dengan status level 3,hanya 25 persen pegawai yang boleh bekerja di kantor atau work from office (WFO). Itu pun bagi pegawai pegawai yang yang telah divaksinasi.

Sedangkan di daerah berstatus level 2, pegawai ASN yang boleh bekerja di kantor atau WFO maksimal 50 persen. Dan di daerah berstatus level 1, maksimal 75 persen pegawai ASN boleh WFO atau bekerja di kantor dengan prioritas pegawai yang telah divaksinasi

Sementara untuk wilayah luar Jawa dan Bali, pegawai ASN yang bekerja pada sektor non esensial di daerah berstatus level 4, yang boleh bekerja di kantor maksimal hanya 25 persen. Itu pun diprioritaskan bagi bagi pegawai yang telah divaksinasi.

Sedangkan untuk daerah berstatus level 3, maksimal pegawai ASN yang boleh WFO sebanyak 50 persen. Dan diprioritaskan bagi bagi pegawai yang telah divaksinasi. Kemudian, dalam hal ditemukan klaster penyebaran Covid-19, dilakukan penutupan kantor selama 5 hari.

Ada pun penyesuaian sistem kerja di daerah berstatus level 2 dan level 1 untuk sektor esensial, pengaturannya, di kabupaten atau kota zona hijau, zona kuning dan zona oranye yang boleh bekerja di kantor atau WFO, maksimal 50 persen diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
puluh persen.

Sedangkan di Kabupaten atau kota dengan status zona merah, penyesuaian sistem kerja yang diberlakukan 25 persen pegawai ASN boleh bekerja di kantor dengan prioritas pegawai yang telah divaksinasi.

Surat Edaran Menpan RB Nomor 4 Tahun 2021 juga mengatur penyesuaian sistem kerja pegawai ASN sektor esensial dan kritikal di wilayah Jawa dan Bali serta wilayah luar Jawa dan Bali.

Lanjut ke halaman berikutnya….>>

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Praktik Baik di Peternakan Terintegrasi Balaraja: Sholawat Diperdengarkan di Kandang Sapi
159.557 Narapidana dan Anak Binaan Muslim Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Idulfitri 1445 Hijriah
AHY Didoakan Rekan Seangkatannya Jadi Menkopolhukam
NasDem Juarai Parpol dengan Perolehan 227.533 Suara di Gorontalo
Gubernur Akmil Sematkan Brevet Pramuka Yudha: Keberanian dan Dedikasi Taruna Akmil Dihargai
Ini 5 Sosok Pangdam yang Baru Ditunjuk Panglima TNI Agus Subiyanto
7 PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu
21 Nama Kandidat Walikota dan Wakil Walikota Solo yang dirumorkan Potensial Maju dalam Pilkada Solo 2024
Berita ini 595 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 18:50 WIB

Praktik Baik di Peternakan Terintegrasi Balaraja: Sholawat Diperdengarkan di Kandang Sapi

Sabtu, 13 April 2024 - 18:50 WIB

159.557 Narapidana dan Anak Binaan Muslim Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Idulfitri 1445 Hijriah

Sabtu, 30 Maret 2024 - 15:04 WIB

AHY Didoakan Rekan Seangkatannya Jadi Menkopolhukam

Sabtu, 9 Maret 2024 - 19:01 WIB

NasDem Juarai Parpol dengan Perolehan 227.533 Suara di Gorontalo

Minggu, 3 Maret 2024 - 19:34 WIB

Gubernur Akmil Sematkan Brevet Pramuka Yudha: Keberanian dan Dedikasi Taruna Akmil Dihargai

Sabtu, 2 Maret 2024 - 19:13 WIB

Ini 5 Sosok Pangdam yang Baru Ditunjuk Panglima TNI Agus Subiyanto

Kamis, 29 Februari 2024 - 19:13 WIB

7 PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu

Minggu, 25 Februari 2024 - 01:00 WIB

21 Nama Kandidat Walikota dan Wakil Walikota Solo yang dirumorkan Potensial Maju dalam Pilkada Solo 2024

Berita Terbaru