Menpan RB Kembali Terbitan Surat Edaran Penyesuaian Sistem Kerja ASN

- Redaksi

Senin, 25 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo/Ist

FOTO : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo/Ist

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kembali mengeluarkan surat edaran yang mengatur penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat Edaran tersebut yakni Surat Edaran Menpan RB Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menpan RB Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19.

Menurut Menteri Tjahjo, surat edaran penyesuaian sistem kerja ASN yang baru ini dikeluarkan setelah memperhatikan arahan dan kebijakan Presiden Jokowi mengenai PPKM. Juga dengan memperhatikan status penyebaran Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas Surat Edaran Menpan RB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19,” kata Tjahjo dalam keterangannya yang diterima Koran Jakarta, Minggu (24/10/21).

Ditambahkannya, perubahan yang dimaksud adalah mengubah Lampiran Surat Edaran Menpan RB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19.

Lampiran dalam surat edaran yang baru ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Menpan RB Nomor 23 Tahun 2021.

“Surat Edaran Menpan RB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19 tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran yang baru ini,” katanya.

Lanjut ke halaman berikutnya….>>

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekjen FSGI : Bukan Kenaikan Gaji, Prabowo Subianto Cuma Naikan Sertifikasi Guru
Tantangan Menuju Swasembada Energi di Era Presiden Prabowo Subianto
Sejumlah Janji dan Harapan dari Pemerintahan Prabowo Subianto Yang Dinanti Rakyat
Kejagung Tatapkan Tom Lembong Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Mantan Presiden Jokowi Pesan 3 Hal Kepada Hairan-Amin Untuk Dilakasanakan Jika Terpilih Jadi Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat
Kementerian Kebudayaan Harus Bisa Meningkatkan Nilai Tambah Karya Budaya Anak Bangsa Indonesia
Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polda Metro Jaya
Pertamina Patra Niaga Terima Penghargaan dalam Apresiasi Mitra BUMN Champion 2024
Berita ini 603 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 18:51 WIB

Sekjen FSGI : Bukan Kenaikan Gaji, Prabowo Subianto Cuma Naikan Sertifikasi Guru

Minggu, 17 November 2024 - 12:18 WIB

Tantangan Menuju Swasembada Energi di Era Presiden Prabowo Subianto

Rabu, 30 Oktober 2024 - 18:19 WIB

Sejumlah Janji dan Harapan dari Pemerintahan Prabowo Subianto Yang Dinanti Rakyat

Rabu, 30 Oktober 2024 - 10:06 WIB

Kejagung Tatapkan Tom Lembong Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Senin, 28 Oktober 2024 - 18:05 WIB

Mantan Presiden Jokowi Pesan 3 Hal Kepada Hairan-Amin Untuk Dilakasanakan Jika Terpilih Jadi Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat

Berita Terbaru

Kesempatan Emas Tim Garuda Masuk Piala Dunia 2026. FOTO : Ist

Olahraga

Kesempatan Emas Tim Garuda Masuk Piala Dunia 2026

Kamis, 12 Des 2024 - 18:05 WIB