Menpan RB Kembali Terbitan Surat Edaran Penyesuaian Sistem Kerja ASN

- Redaksi

Senin, 25 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo/Ist

FOTO : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo/Ist

Untuk wilayah Jawa dan Bali, penyesuaian sistem kerja untuk pegawai ASN yang bekerja pada sektor esensial di daerah berstatus level 4 dan 3, yang boleh bekerja di kantor atau WFO ditetapkan maksimal 50 persen. Itu pun bagi pegawai yang telah divaksinasi. Kemudian di daerah berstatus level 2, yang boleh WFO maksimal 75 persen pegawai dengan prioritas pegawai yang telah divaksinasi.

Sedangkan di daerah berstatus level 1, pegawai ASN yang bekerja pada sektor esensial, maksimal 100 persen boleh bekerja di kantor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara untuk wilayah luar Jawa dan Bali di daerah berstatus level 4, pegawai ASN yang bekerja pada sektor esensial yang dibolehkan bekerja di kantor atau WFO jumlahnya maksimal 50 persen. Dan diprioritaskanbagi pegawai yang telah divaksinasi.

Sementara untuk daerah berstatus level 3, jumlah pegawai yang boleh bekerja di kantor atau WFO bisa maksimal 100 persen. Dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Ada pun penyesuaian sistem kerja untuk sektor kritikal di wilayah Jawa dan Bali pengaturannya sebagai berikut.

Di daerah berstatus level 4 dan 3, pegawai ASN sektor kritikal yang bekerja di kantor maksimal 100 persen. Pun di daerah berstatus level 2,maksimal 100 persen pegawai bekerja di kantor. Pengaturan maksimal 100 persen pegawai sektor kritikal bekerja di kantor juga berlaku di daerah berstatus level 1.

Pengaturan di wilayah luar Jawa dan Bali pada sektor kritikal juga tak jauh berbeda. Untuk daerah berstatus level 4, pegawai ASN pada sektor kritikal, maksimal 100 persen bekerja di kantor atau WFO.

Sumber : koran-jakarta.com

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengenal BRICS dan Konsekuensinya Jika Indonesia Bergabung
BBM Subsidi 2025: Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan Sesuai Kuota dan Skema Pemerintah
Tinjau SPBUN di Maluku, Menteri ESDM Tegaskan Ketersediaan Solar untuk Nelayan
Sekjen FSGI : Bukan Kenaikan Gaji, Prabowo Subianto Cuma Naikan Sertifikasi Guru
Tantangan Menuju Swasembada Energi di Era Presiden Prabowo Subianto
Sejumlah Janji dan Harapan dari Pemerintahan Prabowo Subianto Yang Dinanti Rakyat
Kejagung Tatapkan Tom Lembong Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Mantan Presiden Jokowi Pesan 3 Hal Kepada Hairan-Amin Untuk Dilakasanakan Jika Terpilih Jadi Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat
Berita ini 610 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 19:24 WIB

Mengenal BRICS dan Konsekuensinya Jika Indonesia Bergabung

Jumat, 3 Januari 2025 - 17:55 WIB

BBM Subsidi 2025: Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan Sesuai Kuota dan Skema Pemerintah

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:09 WIB

Tinjau SPBUN di Maluku, Menteri ESDM Tegaskan Ketersediaan Solar untuk Nelayan

Sabtu, 30 November 2024 - 18:51 WIB

Sekjen FSGI : Bukan Kenaikan Gaji, Prabowo Subianto Cuma Naikan Sertifikasi Guru

Minggu, 17 November 2024 - 12:18 WIB

Tantangan Menuju Swasembada Energi di Era Presiden Prabowo Subianto

Berita Terbaru

Advetorial

Harga Emas Berpengaruh pada Ekonomi Individu?

Selasa, 14 Jan 2025 - 23:10 WIB

Kapolda Jambi Saat Irjen Pol Drs Rusdi Hartono Saat Resmikan Gedung Pelayanan BPKB. FOTO : HMS

Kota Jambi

Kapolda Jambi Resmikan Gedung Pelayanan BPKB, Ini Fungsinya

Selasa, 14 Jan 2025 - 18:18 WIB