Untuk wilayah Jawa dan Bali, penyesuaian sistem kerja untuk pegawai ASN yang bekerja pada sektor esensial di daerah berstatus level 4 dan 3, yang boleh bekerja di kantor atau WFO ditetapkan maksimal 50 persen. Itu pun bagi pegawai yang telah divaksinasi. Kemudian di daerah berstatus level 2, yang boleh WFO maksimal 75 persen pegawai dengan prioritas pegawai yang telah divaksinasi.
Sedangkan di daerah berstatus level 1, pegawai ASN yang bekerja pada sektor esensial, maksimal 100 persen boleh bekerja di kantor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara untuk wilayah luar Jawa dan Bali di daerah berstatus level 4, pegawai ASN yang bekerja pada sektor esensial yang dibolehkan bekerja di kantor atau WFO jumlahnya maksimal 50 persen. Dan diprioritaskanbagi pegawai yang telah divaksinasi.
Sementara untuk daerah berstatus level 3, jumlah pegawai yang boleh bekerja di kantor atau WFO bisa maksimal 100 persen. Dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Ada pun penyesuaian sistem kerja untuk sektor kritikal di wilayah Jawa dan Bali pengaturannya sebagai berikut.
Di daerah berstatus level 4 dan 3, pegawai ASN sektor kritikal yang bekerja di kantor maksimal 100 persen. Pun di daerah berstatus level 2,maksimal 100 persen pegawai bekerja di kantor. Pengaturan maksimal 100 persen pegawai sektor kritikal bekerja di kantor juga berlaku di daerah berstatus level 1.
Pengaturan di wilayah luar Jawa dan Bali pada sektor kritikal juga tak jauh berbeda. Untuk daerah berstatus level 4, pegawai ASN pada sektor kritikal, maksimal 100 persen bekerja di kantor atau WFO.
Sumber : koran-jakarta.com