Menpan RB Larang Pejabat Bawa Mobil Dinas Mudik, Sekda : Sama Kita Akan Membuat SE Untuk Hal Ini

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 16 April 2022 - 01:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Tanjab Barat H Agus Sanusi

Sekda Tanjab Barat H Agus Sanusi

KUALA TUNGKALSurat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022, tentang cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara selama periode  hari libur Nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dalam Surat Edaran tersebut terkait protokol perjalanan termaktub Pejabat pembina kepegawaian pada Instansi Pemerintah, agar memastikan seluruh Pejabat dan atau Pegawai di Lingkungan Instansinya tidak menggunakan Kendaraan Dinas, untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain diluar kepentingan dinas.

Sehubungan dengan hal itu, Sekda Tanjung Jabung Barat H. Agus Sanusi dikonfirmasi lintastungkal mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi akan memberlakukan hal yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sama, kita akan membuat Surat Edaran terkait hal ini dan sambil menunggu Surat dimaksud, telah kita infokan kepada semua Pejabat yang menggunakan kendaraan dinas,” kata H. Agus Sanusi melalui pesan WA, Jum’at (15/4/22) Malam.

Sekda Tanjab Barat H Agus Sanusi mengatakan, secara informal Surat Edaran Menpan-RB sudah disebarkan.

“Rencana Surat Edaran untuk kita (Tanjab Barat,red) Senin nanti,” sebut Sekda singkat.(Bas)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Tanjab Barat Lantik Asisten I dan Kepala Bapeda
8 Desa di Tanjab Barat Dilakukan Pemilihan Kades Pergantian Antar Waktu
BKPSDM Tanjab Barat Gelar Bimtek Pengelola Pengaduan Publik
Daftar 10 Nama Yang Mendapat Status Pahlawan Nasional Ditetapkan Prabowo
Ini Kuota Haji Setiap Provinsi Tahun 2026, Jambi Dapat Jatah 3.276 Jamaah
Sekda Tanjab Barat Lantik 52 Pejabat Administrator dan Pengawas, Berikut Nama-Namanya
Kemenkeu Tegaskan Single Salary PNS Belum Siap Diterapkan, Perencanaan Belum Matang!
Pemkab dan DPRD Tanjab Barat Sepakati Usulan Pembagian Saham PI 10 Persen ke Pemprov Jambi Segini
Berita ini 296 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:14 WIB

Bupati Tanjab Barat Lantik Asisten I dan Kepala Bapeda

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:12 WIB

8 Desa di Tanjab Barat Dilakukan Pemilihan Kades Pergantian Antar Waktu

Rabu, 19 November 2025 - 18:42 WIB

BKPSDM Tanjab Barat Gelar Bimtek Pengelola Pengaduan Publik

Senin, 10 November 2025 - 19:04 WIB

Daftar 10 Nama Yang Mendapat Status Pahlawan Nasional Ditetapkan Prabowo

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:31 WIB

Ini Kuota Haji Setiap Provinsi Tahun 2026, Jambi Dapat Jatah 3.276 Jamaah

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB