Menpan RB Larang Pejabat Bawa Mobil Dinas Mudik, Sekda : Sama Kita Akan Membuat SE Untuk Hal Ini

- Redaksi

Sabtu, 16 April 2022 - 01:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Tanjab Barat H Agus Sanusi

Sekda Tanjab Barat H Agus Sanusi

KUALA TUNGKALSurat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022, tentang cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara selama periode  hari libur Nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dalam Surat Edaran tersebut terkait protokol perjalanan termaktub Pejabat pembina kepegawaian pada Instansi Pemerintah, agar memastikan seluruh Pejabat dan atau Pegawai di Lingkungan Instansinya tidak menggunakan Kendaraan Dinas, untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain diluar kepentingan dinas.

Sehubungan dengan hal itu, Sekda Tanjung Jabung Barat H. Agus Sanusi dikonfirmasi lintastungkal mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi akan memberlakukan hal yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sama, kita akan membuat Surat Edaran terkait hal ini dan sambil menunggu Surat dimaksud, telah kita infokan kepada semua Pejabat yang menggunakan kendaraan dinas,” kata H. Agus Sanusi melalui pesan WA, Jum’at (15/4/22) Malam.

Sekda Tanjab Barat H Agus Sanusi mengatakan, secara informal Surat Edaran Menpan-RB sudah disebarkan.

“Rencana Surat Edaran untuk kita (Tanjab Barat,red) Senin nanti,” sebut Sekda singkat.(Bas)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peraturan ini Jadi, THR Untuk Pegawai di Tanjab Barat Dibayarkan
THR PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan Cair 17 Maret
BKPSDM Tanjabbar Sukses Gelar Bimtek Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2025
Nama-Nama Peraih Nilai Tertinggi Seleksi Kompetensi Manajerial untuk Kepala Biro Pemprov Jambi 2024
Diingatkan KPK Soal Pembahasan APBD 2025 yang Alot, Begini Kata Ketua DPRD Jambi
Susunan Komisi DPRD Tanjab Barat Periode 2024-2029 Terbentuk, Ini Nama-namanya
DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pelantikan Pimpinan DPRD Masa Jabatan 2024-2029
BREAKING NEWS : Hermansyah Akan Dilantik Jabat Sekda Tanjab Barat
Berita ini 286 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:29 WIB

Peraturan ini Jadi, THR Untuk Pegawai di Tanjab Barat Dibayarkan

Kamis, 13 Maret 2025 - 00:57 WIB

THR PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan Cair 17 Maret

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:42 WIB

BKPSDM Tanjabbar Sukses Gelar Bimtek Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 19:27 WIB

Nama-Nama Peraih Nilai Tertinggi Seleksi Kompetensi Manajerial untuk Kepala Biro Pemprov Jambi 2024

Rabu, 13 November 2024 - 19:28 WIB

Diingatkan KPK Soal Pembahasan APBD 2025 yang Alot, Begini Kata Ketua DPRD Jambi

Berita Terbaru