Bahwa pembuatan SIM terdapat beberapa Persyaratan diantaranya, Usia Minimal 17 tahun; Mempunyai e-KTP aktif; Sehat jiwa dan raga berdasarkan surat keterangan dokter; Mampu membaca dan menulis; Lulus ujian teori dan praktik (simulator).
“Kerkait biaya dalam pembuatan SIM, bahwa biaya tersebut masuk ke PNBP SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum sebesar Rp.120.000,-. Sedangkan SIM C, C I, dan C II sebesar Rp 100.000, saya rasa cukup jelas ya,” ujar Kapolres.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan menairk lainya ditanyakan oleh Wahid Hasim, yang menanyakan caranya menjadi polisi apa saja langkah-langkahnya?
Langsung dijelaskan Kapolres bahwa Penerimaan Polri secara terpadu atau bersama-sama diperkirakan setiap tahun nya pada Bulan April dalam penerimaan anggota polri dibagi menjadi 4 jalur yaitu Tamtama, Bintara, SIPSS dan Akpol.
Dalam hal ini perekrutan Bintara terdapat Jalur prestasi atau rekpro, rekpro merupakan jalur penerimaan polri melalui tindakan penguatan, penghargaan serta bakat atau talent scouting.
“Contohnya dalam bidang keagamaan seperti Hafidz Qur’an,” terang Kapolres.
Sementara, Kasat Intelkam Polres Tanjab Timur AKP Satiyo, SH, menambahkan terkait penerimaan Polri ada banyak persyaratan baik persyaratan umum maupun persyaratan khusus.
“Untuk beliih jelas apabila adik-adik berminat silahkan datang ke Polres Tanjab Timur dan berkoordinasi maupun bertanya terkait penerimaan anggota Polri di Bag SDM Polres Tanjab Timur,” ujarnya.
Pada kesempatan ini, Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Tanjab Timur, Ipda Fakhrizal, SH mengimbau para santri diharapkan apabila menggunakan kendaraan baik R2/R4 agar tertib berlalu lintas dan sadar hukum.(Dhea)
Halaman : 1 2