JAMBI – Satu dari lima Kabupaten/kota yang ada di Provinsi Jambi, yakni Kabupaten Muaro Jambi akan menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 2020.
Hal itu seiring dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pilgup Jambi, untuk diulang di 88 TPS yang tersebar di 5 Kabupaten/Kota pada Maret 2021 lalu.
Keputusan ini sekaligus membatalkan hasil rekapitulasi KPU Jambi yang dimenangkan oleh kubu Al Haris-Abdullah Sani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lantas berapa total suara yang akan diperebutkan oleh kedua paslon pada PSU yang dijadwalkan 27 Mei mendatang di Kabupaten Pecahan Batanghari ini?
Berdasarkan data yang ada di KPU Provinsi Jambi, Kabupaten Muaro Jambi merupakan Kabupaten dengan lumbung suara terbanyak.
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Muaro Jambi berjumlah 20.372 orang.
Muaro Jambi juga menjadi yang terbanyak memiliki Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni mencapai 59 buah.
Jumlah ini merupakan yang terbanyak jika dibandingkan jumlah DPT di empat kabupaten/kota lainnya.
Karena itu Muaro Jambi akan menjadi lahan perebutan suara pemilih antara Paslon Ce-Ratu dan Paslon Al Haris-Abdullah Sani untuk memenangkan Pilkada Jambi.
Bahkan tidak berlebihan Muaro Jambi akan menjadi basis penentu bagi kemenangan sekaligus kekalahan kedua paslon Cagub.
Sementara Kabupaten Batanghari sebanyak 2.035 DPT, 7 TPS. Kerinci sebanyak 2.543 DPT, 7 TPS. Kota Sungai Penuh sebanyak 365 DPT, 1 TPS dan Tanjab Timur sejumlah 3.963 DPT.(Nn)