JAMBI – Memasuki H-7 jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H dan memasuki arus mudik tahun 2025, terhitung mulai Senin, 24 Maret 2025, kendaraan angkutan barang dan batu bara dilarang melintas di seluruh wilayah Provinsi Jambi.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi sebagai upaya untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan lalu lintas, serta mengurangi kemacetan di jalan raya.
Kebijakan ini juga dilakukan untuk tuk memberikan kenyaman bagi para pemudik, yang melintas di jalanan Provinsi Jambi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan tersebut mengatur bahwa, hanya kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan sembako yang diperbolehkan melintas.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tingginya volume angkutan barang dan batu bara yang sering menyebabkan kepadatan dan gangguan pada arus lalu lintas di Provinsi Jambi.
Kombes Pol Dhafi, Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, menjelaskan bahwa langkah ini penting untuk mengoptimalkan distribusi barang penting dan menjaga kelancaran arus lalu lintas.
Terutama pada jalan-jalan yang sering dilalui angkutan berat.
Penulis : Viryzha
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal
Halaman : 1 2 Selanjutnya