Akmal Malik mengungkapkan, kepala daerah yang habis masa jabatannya pada Bulan Februari 2021 ini ada sebanyak 207 daerah. Untuk kepala daerah terpilih, selain yang berproses di MK, akan dilantik pada tanggal 25-26 Februari 2021.
Untuk pelantikan bupati/wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota akan dilakukan oleh Gubernur. Pejabat gubernur jika masih kosong, maka akan dilantik oleh Mendagri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih jauh Dirjen Otda jelaskan, kepala daerah yang sengketa pilkadanya disetop Mahkamah Konstitusi, pelantikannya akan dilakukan bersamaan.
“Kalau sengketanya dilanjutkan oleh MK, maka nanti akan dilantik belakangan,” katanya.
Akmal Malik menambahkan, untuk kepala daerah yang habis masa jabatannya pada Februari dan masih berproses di MK, maka pelantikannya akan diserentakkan pada bulan April bersamaan dengan kepala daerah yang habis masa tugasnya bulan Maret dan April.
“Kepala Daerah yang habis masa tugasnya bulan Maret ada 13 daerah, sedang yang habis pada bulan April ada 17 daerah. Sedang untuk kepala daerah yang habis masa tugasnya pada bulan Mei (11 daerah), Juni (17 daerah), Juli (satu daerah) dan September (dua daerah), waktunya akan ditentuan kemudian,” tandasnya.(*)
Halaman : 1 2