Pemkab Tanjab Barat Tuntut Hal Ini ke SKK Migas

- Editor

Jumat, 26 November 2021 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Wakil Bupati Tanjab Barat, Hairan saat Diskusi dengan PT QIS Indonesia Sejahtera (QComm) Membahas Studi Independen dari SKK Migas secara virtual, Jumat (26/11/21).

FOTO : Wakil Bupati Tanjab Barat, Hairan saat Diskusi dengan PT QIS Indonesia Sejahtera (QComm) Membahas Studi Independen dari SKK Migas secara virtual, Jumat (26/11/21).

KUALA TUNGKAL – Pemkab Tanjab Barat meminta SKK Migas lebih transparansi serta insentif khususnya kepala daerah penghasil Migas.

Hal tersebut dilontarkan oleh Wakil Bupati Tanjab Barat, Hairan saat berdiskusi dengan PT QIS Indonesia Sejahtera (QComm) Membahas Studi Independen dari SKK Migas secara virtual, Jumat (26/11/21).

Pemkab Tanjab Barat meminta adanya transparansi serta insentif khusus bagi daerah penghasil Migas dari SKK Migas,” kata Wabup Hairan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wabup mecerca dengan sejumlah pertanyaan kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terkait transparansi penghasilan minyak di 200 titik yang ada di wilayahnya.

“Dari 200 lebih titik, sumur yang produktif berapa? yang tidak menghasilkan berapa? hasilnya berapa sebulan? yang distok berapa? data detail itu yang sampai sekarang kami tidak ada,” beber Hairan.

BACA JUGA :  DPRD Tanjab Barat Tunda Sahkan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Menjadi PERDA

Hairan kembali menegaskan jika hal tersebut tidak transparan daerah penghasil Migas seperti Tanjab Barat, tidak ada bedanya dengan daerah yang tidak menghasilkan Migas.

“Terus apa untungnya kami sebagai penghasil Migas jika kami tidak menikmati hasil. Jangan sampai pepatah bagaikan ayam mati di lumbung padi berlaku untuk Tanjab Barat,” ungkapnya.

Kepada SKK Migas, Hairan menuntut agar insentif untuk Tanjab Barat dibedakan dengan daerah yang tidak menghasilkan Migas.

Menurutnya hal itu wajar sebagai daerah yang memiliki ke istimewaan dibidang Sumber Daya Alam (SDA) dalam hal ini minyak.

“Kami penghasil migas harus ada perbedaan dengan daerah yang tidak menghasilkan Migas, selain itu tenaga kerja lokal juga wajib dijadikan pertimbangan,“ pintanya.

Dikatakannya antara SKK Migas dan Pemkab Tanjab Barat, seharusnya ada juri atau wasit dari Kementrian ESDM.

“Minimal Dirjen jika ada kesalahan ada yang menyetop atau menegur, saat ini kan kami kekanan, SKK Migas ke kiri memang harus ada wasitnya,” sebutnya.

BACA JUGA :  Update Jumlah Pelamar CPNS & PPPK 2023 di Portal SSCASN

Sementara Kepala Bapeda Tanjab Barat, Firdaus Khattab menyoroti jika selama ini sangat sulitnya melakukan komunikasi antara Pemkab Tanjab Barat dan pihak SKK Migas.

“Selama ini kami merasa dipersulit dari hal komunikasi. Anehnya saat ini kami merupakan penghasil Migas terbesar di Provinsi Jambi, akan tetapi masyarakat kami susah dapat Gas,” tegasnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kabag SDA, Suparti. Ia menyingung peran SKK Migas di Tanjab Barat yang masih dinilai minim. Sebab itulah pihaknya meminta agar ada ke istimewaan untuk Tanjab Barat.

“Kewenangan SKK Migas tidak ada di Kabupaten, bahkan saat terjadinya pencemaran lingkungan dan konflik, SKK Migas terkesan bungkam,” pungkasnya.(*)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Refleksi Capaian Pembangunan 2 Tahun UAS-HAIRAN
Ini Personil Basarnas Jambi yang Pertama Kali Tiba di Lokasi Heli Polda Jambi Mendarat Darurat di Kerinci
Turki Dilanda Gempa, 20 Mahasiswa Asal Jambi Dalam Kondisi Aman
Rusdi Hartono Lantikan 178 Bintara Polri di SPN Polda Jambi
Kerumunan Warga Ganggu Proses Pemadaman Bupati Imbau Tinggalkan Kebiasaan Itu
Penjelasan Pengamat Hukum dan Kriminolog UI Terkait Pembebasan Napi Korupsi
Mantap! Briket Pelepah Pinang Rengas Lestasi Desa Teluk Kulbi Resmi Kantongi HKI
Rumah Tuo Bangunan Kayu Berumur 300 Tahun di Jangkat Ini Pernah Diteliti Wisatawan Swiss
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 September 2023 - 01:29 WIB

UNJA Buka 233 Formasi CPNS & PPPK Lulusan S3, S2, S1 dan DIII, Cek Formasi yang Dibutuhkan

Jumat, 22 September 2023 - 10:40 WIB

Pengumuman dan Juknis Penerimaan PPPK Guru & Nakes Kabupaten Tanjab Timur 2023

Berita Terbaru