KUALA TUNGKAL – Kelompok Tani Rengas Lestasi di Suak Rengas, Desa Teluk Kulbi, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi akhirnya resmi kantongi Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Terdaftarnya Produk Briket Pelepah pinang ini setelah sejak 1 (Satu) Tahun berjuang dan dengan pelatihan perizinan bagi Pelaku Usaha Kecil Mikro yang di inisiasi oleh Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Tanjung Jabung Barat, hasil olahan tersebut terdaftar atas nama Rengas Lestari.
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Ar- Riyadh Kuala Tungkal sejak 9 – 11 Agustus 2022 tersebut, sangat berdampak positif terhadap pelaku UMKM terutama bagi Rengas Lestasi sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Kelompok Tani Rengas Lestari Ardyan mengucapkan terima kasih kepada Dinas Kopperindag Tanjung Jabung Barat, khususnya Bidang UMKM yang telah mendorong inovasi briket Pelepah pinang hingga terdaftar HKI untuk merek.
“Satu tahun kami memperjuangkan hak kekayaan Intelektual. Akhirnya di Bulan Agustus ini kami telah resmi terdaftar HKI untuk merek,” ucap Ardyan bersyukur.
Pria yang akrab disapa Ardy ini berharap Kopperindag Tanjung Jabung Barat merangkul dan mendorong seluruh Pelaku UMKM untuk menuju UMKM naik Kelas. Sehingga tidak ada lagi UMKM di Tanjung Jabung Barat khususnya yang masih tinggal Kelas.
Sementara itu Kepala Dinas Kopperindag Tanjung Jabung Barat Syafriwan mengatakan, pihaknya sangat mensupport bagi Pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual dan label halal.
“Pelatihan yang dilakukan, sebagai bentuk dukungan Kami terhadap UMKM Tanjung Jabung Barat yang ingin mengembangkan Usaha Mikronya dengan menggunakan HKI dan Label halalnya,” katanya.
Syafriwan berharap, seluruh UMKM di Tanjung Jabung Barat bisa menjadi salah satu peserta seperti Kelompok Rengas Lestari yang dari Nol berjuang hingga saat ini. Dan ini merupakan inspirasi bagi Pelaku UMKM Tanjung Jabung Barat.(*/Bas)