MUARO JAMBI – Satreskrim Polres Muaro Jambi meringkus satu terduga pelaku penjual Judi Togel inisial DA (29) di wilayah Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Amradi membenarkan atas penangkapan pelaku penjual Judi Totok Gelap (Togel) di Desa Tangkit pada Sabtu (20/8/22) oleh Satreskrim Polres Muaro Jambi.
“Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan dari masyarakat, bahwa di daerah Tangkit lama ada warga yang melakukan aktivitas penjualan judi Togel,” kata Kasi Humas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Humas menjelaskan penjualan judi togel ini juga menggunakan situs judi online https://ratusakura1.asia.
Pada saat mau dilakukan penangkapan terhadap pelaku DA di rumah kontrakannya, pelaku mencoba Kabur dengan Sepeda motornya.
“Unit Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi sempat kejar-kejaran dengan Pelaku DA, dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” ujar Kasi Humas.
Setelah dilakukan penangkapan pelaku dibawa kerumah kontrakannya, Satreskrim Polres Muaro Jambi langsung melakukan penggeledahan di kontrakan pelaku tepatnya di RT.03 Desa Tangkit Lama.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, Satreskrim Polres Muaro Jambi menemukan peralatan barang bukti untuk aktivitas penjualan togel.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku 2 unit HP berisikan transaksi penjualan dan pemesanan judi togel online, 456 Blok Kupon Penjualan Togel yang belum ditulis (kosong), 5 lembar rekapan pengeluaran nomor Togel yang terdiri dari Sydney 2 lembar, Hongkong 2 lembar & Singapore 1 lembar, SIM, ATM, Uang Tunai, cap atau Stempel dan kendaraan sepeda motor.
“Saat ini pelaku berserta Barang Bukti diamankan di Mapolres Muaro Jambi dan masih dilakukan pemeriksaan lebih Lanjut,” terang AKP Amradi.(*)