YTUBE
Bersihkan Sampah Usai Festival Arakan Sahur di Tanjab Barat, Petugas Kebersihan Terima Insentif? Bupati Tanjab Barat Puji Kreasi Anak Daerah di Festival Arakan Sahur Arakan Sahur Malam Ini Akan Dimulai Habis Sholat Tarawih, Ini Rutenya Sambut HUT Ke 77, Persit KCK Koorcab Rem 042 Gelar Ziarah Rombongan di TMP Satria Bhakti Geger, Warga Desa Pandan Makmur Geragai Ditemukan Tergantung di Pohon Pinang

Home / Provinsi Jambi

Sabtu, 23 Juli 2022 - 10:30 WIB

Perintah Menteri ATR/BPN Tuntaskan Sertifikat Tanah Warga Mayang Mangurai

Perwakilan Warga RT 42 Kelurahan Mayang Mangurai menyerahkan Laporan Kepada Menteri ATR/BPN Marsekal (Purn) Hadi Tjahyanto di Lobby Hotel Swiss bell, Jambi, Jum'at (22/7/22). FOTO : Ist

Perwakilan Warga RT 42 Kelurahan Mayang Mangurai menyerahkan Laporan Kepada Menteri ATR/BPN Marsekal (Purn) Hadi Tjahyanto di Lobby Hotel Swiss bell, Jambi, Jum'at (22/7/22). FOTO : Ist

JAMBI – Menteri Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal Purn Hadi Tjahyanto Perintahkan Kakanwil BPN Wartomo segera tuntaskan sertifikat Warga Mayang dan sekitarnya.

Hal tersebut disampaikan Menteri ATR/BPN Marsekal Purn Hadi Tjahyanto setelah menerima laporan Warga RT 42, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi yang diwakilkan Ketua IHCS Perwakilan Jambi Azhari dan Ketua GMNI Jambi Wiranto, di Lobby Hotel Swiss bell, Jambi, Jum’at (22/7/22).

“Kakanwil BPN Jambi Wartomo agar segera menuntaskan persoalan warga Mayang Kota Jambi ini. Kehadiran kami ini agar menjadi berkah bagi masyarakat Jambi,” kata Marsekal Purn Hadi Tjahyanto didampingi Pegawai Kanwil BPN Provinsi Jambi.

BACA JUGA :  Bersihkan Sampah Usai Festival Arakan Sahur di Tanjab Barat, Petugas Kebersihan Terima Insentif?

Sementara, Ketua IHCS Perwakilan Jambi Azhari mengatakan, prinsipnya Warga meminta sertifikat tanah warga Mayang RT 42 dan sekitarnya ini, diproses untuk kepastian hukum karena tidak ada alasan substansial yang menghalangi BPN Kota untuk memproses sertifikat tanah mereka.

“Kanwil BPN Jambi segera evaluasi BPN Kota, boleh jadi ada perubahan tata batas kota namun obyek dan subyeknya masih di tempat tidak berpindah selama 60 tahun lebih,” kata Azhari.

“Warga tergabung dalam Forum Masyarakat Mayang Melawan Mafia Tanah (FORMMAT) juga meminta Kepada Panglima TNI dan Kapolri untuk memberikan perlindungan terhadap Warga agar tidak diintimidasi oleh siapapun,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Sambut HUT Ke 77, Persit KCK Koorcab Rem 042 Gelar Ziarah Rombongan di TMP Satria Bhakti

Menurutnya, Warga di RT 42 dan sekitar kelurahan Mayang Mangurai Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi sejak tahun 1959 telah menguasai bidang tanah dengan berkebun dan bermukim.

“Ini dibuktikan dengan adanya surat tebas tebang tahun 1959 yang dikeluarkan Ketua Kampung dan diketahui Tua – Tua kampung. Secara permanen 150 KK lebih telah menetap diatas lahan kurang lebih 100 Hektare,” katanya.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Provinsi Jambi

Al Haris Apresiasi SKK Migas dalam Mendorong Peningkatan Ekonomi Masyarakat Jambi

Provinsi Jambi

Kapolda Jambi Lantik AKBP Michael Mumbunan Sebagai Dir Pol Airud

Pemerintahan

Kapolda, Tekan Covid-19 di Jambi Perlu Payung Hukum Untuk Penegakan SPPK

Provinsi Jambi

Gubernur Jambi Lantik Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya dari Tanjabbar

Provinsi Jambi

Sebagai Putra Jambi, Pangdam II/Swj Ajak Pemuda Mengembangkan Budaya Jambi 

Provinsi Jambi

Dirlantas Polda Jambi Tertibkan Nomor Lambung Angkutan Batu Bara Bersama Steakholder Terkait

Advetorial

Danrem Gapu Terima Audiensi Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jambi

Provinsi Jambi

Ini Alasan Ditlantas Polda Jambi Imbau Warga Manfaatkan Pemutihan Bayar Pajak Kendaraan