Perpres Terbaru Terkait Hari dan Jam Kerja ASN

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 24 April 2023 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilusteasi ASNU Saat Upacara

Ilusteasi ASNU Saat Upacara

JAMBI – Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan peraturan terbaru perihal jam kerja dan hari kerja bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang bekerja di instansi pemerintah dan instansi pusat.

Aturan terbaru perihal jam kerja dan hari kerja PNS diatur pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang jam kerja dan hari kerja PNS tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 12 April 2023.

Jika merujuk pada Perpres tersebut yang diterangkan pada pasal 4, untuk bulan Ramadhan jam kerja PNS dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan demikian, Pasca libur Idul Fitri, atau 26 April besok, PNS tentunya sudah bekerja sesuai aturan jam kerja dan hari kerja sesuai Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tersebut.

Kemudian pasal 3, hari kerja bagi PNS adalah sebanyak lima hari dalam satu minggu. Adapun hari kerja bagi PNS tersebut yakni hari Senin hingga Jumat.

Merujuk pada pasal 3 tersebut, maka PNS mulai 26 April 2023 nanti, dapat bekerja hanya lima hari kerja saja.

Adapun jam kerja PNS sebagaimana Perpres tersebut, mulai 26 April 2023 nanti, dapat mulai bekerja dari pukul 07.30 zona waktu setempat.

Ketentuan-ketentuan di atas tidak berlaku bagi PNS yang tugas dan fungsi unit kerjanya memberikan pelayanan seperti dukungan operasional instansi pemerintah dan langsung kepada masyarakat.

Sebab, PNS yang bekerja pada unit tersebut jam kerja PNS nya dapat ditetapkan dan oleh PPK.*

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: setkab.go.id

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menuju Finish Magang Nasional Batch I: Sertifikat dan Uang Saku Bergantung Kelengkapan Data
Menaker: Serikat Pekerja Mitra Strategis, Bukan Lawan Perusahaan
Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan
Kemnaker Gandeng TikTok Perkuat Talenta Digital, Targetkan 100.000 Lulusan per Tahun
Siaga Karhutla: Kapolres Tanjab Barat Uji Kecanggihan Teknologi Deteksi Dini di PT WKS
Kapolres Tanjab Barat Gandeng Serikat Buruh Amankan May Day 2026
BCA Kini Tutup Otomatis Rekening Saldo Rp0 Setelah 6 Bulan Pasif
Berita ini 247 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, LintasTungkal.com Tidak terkait dengan Materi Konten ini.

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 00:44 WIB

Menuju Finish Magang Nasional Batch I: Sertifikat dan Uang Saku Bergantung Kelengkapan Data

Sabtu, 18 April 2026 - 00:27 WIB

Menaker: Serikat Pekerja Mitra Strategis, Bukan Lawan Perusahaan

Jumat, 17 April 2026 - 17:12 WIB

Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan

Kamis, 16 April 2026 - 17:45 WIB

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan

Kamis, 16 April 2026 - 16:56 WIB

Kemnaker Gandeng TikTok Perkuat Talenta Digital, Targetkan 100.000 Lulusan per Tahun

Berita Terbaru