Perpres Terbaru Terkait Hari dan Jam Kerja ASN

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 24 April 2023 - 18:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilusteasi ASNU Saat Upacara

Ilusteasi ASNU Saat Upacara

JAMBI – Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan peraturan terbaru perihal jam kerja dan hari kerja bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang bekerja di instansi pemerintah dan instansi pusat.

Aturan terbaru perihal jam kerja dan hari kerja PNS diatur pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang jam kerja dan hari kerja PNS tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 12 April 2023.

Jika merujuk pada Perpres tersebut yang diterangkan pada pasal 4, untuk bulan Ramadhan jam kerja PNS dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan demikian, Pasca libur Idul Fitri, atau 26 April besok, PNS tentunya sudah bekerja sesuai aturan jam kerja dan hari kerja sesuai Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tersebut.

Kemudian pasal 3, hari kerja bagi PNS adalah sebanyak lima hari dalam satu minggu. Adapun hari kerja bagi PNS tersebut yakni hari Senin hingga Jumat.

Merujuk pada pasal 3 tersebut, maka PNS mulai 26 April 2023 nanti, dapat bekerja hanya lima hari kerja saja.

Adapun jam kerja PNS sebagaimana Perpres tersebut, mulai 26 April 2023 nanti, dapat mulai bekerja dari pukul 07.30 zona waktu setempat.

Ketentuan-ketentuan di atas tidak berlaku bagi PNS yang tugas dan fungsi unit kerjanya memberikan pelayanan seperti dukungan operasional instansi pemerintah dan langsung kepada masyarakat.

Sebab, PNS yang bekerja pada unit tersebut jam kerja PNS nya dapat ditetapkan dan oleh PPK.*

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: setkab.go.id

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan
Bupati Anwar Sadat : Pelarungan Bunga di Sungai Pengabuan Penghormatan Terhadap Arwah Pahlawan
Kado Kemerdekaan, 349 Warga Binaan Lapas Kuala Tungkal Terima Remisi, 5 Orang Langsung Bebas 
Perkuat Distribusi Energi Nasional, Pertamina Patra Niaga Rampungkan Docking 12 Kapal
Program MagangHub Buka Jalan Peserta Jadi Pekerja
70 Personel Polres Tanjab Barat Amankan Pesta Rakyat Bersalawat di Alun-alun Kuala Tungkal
Kemnaker Siapkan Talenta Muda untuk Bangun Startup dan Ciptakan Lapangan Kerja
Nostalgia Beroda Tiga Hidup Lagi, Balap Becak Hias Meriahkan HUT Tanjab Barat ke-61
Berita ini 251 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, LintasTungkal.com Tidak terkait dengan Materi Konten ini.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:26 WIB

HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Kado Kemerdekaan, 349 Warga Binaan Lapas Kuala Tungkal Terima Remisi, 5 Orang Langsung Bebas 

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 07:41 WIB

Perkuat Distribusi Energi Nasional, Pertamina Patra Niaga Rampungkan Docking 12 Kapal

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 07:30 WIB

Program MagangHub Buka Jalan Peserta Jadi Pekerja

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:28 WIB

70 Personel Polres Tanjab Barat Amankan Pesta Rakyat Bersalawat di Alun-alun Kuala Tungkal

Berita Terbaru