Perpres Terbaru Terkait Hari dan Jam Kerja ASN

- Redaksi

Senin, 24 April 2023 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilusteasi ASNU Saat Upacara

Ilusteasi ASNU Saat Upacara

JAMBI – Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan peraturan terbaru perihal jam kerja dan hari kerja bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang bekerja di instansi pemerintah dan instansi pusat.

Aturan terbaru perihal jam kerja dan hari kerja PNS diatur pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang jam kerja dan hari kerja PNS tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 12 April 2023.

Jika merujuk pada Perpres tersebut yang diterangkan pada pasal 4, untuk bulan Ramadhan jam kerja PNS dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan demikian, Pasca libur Idul Fitri, atau 26 April besok, PNS tentunya sudah bekerja sesuai aturan jam kerja dan hari kerja sesuai Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tersebut.

Kemudian pasal 3, hari kerja bagi PNS adalah sebanyak lima hari dalam satu minggu. Adapun hari kerja bagi PNS tersebut yakni hari Senin hingga Jumat.

Merujuk pada pasal 3 tersebut, maka PNS mulai 26 April 2023 nanti, dapat bekerja hanya lima hari kerja saja.

Adapun jam kerja PNS sebagaimana Perpres tersebut, mulai 26 April 2023 nanti, dapat mulai bekerja dari pukul 07.30 zona waktu setempat.

Ketentuan-ketentuan di atas tidak berlaku bagi PNS yang tugas dan fungsi unit kerjanya memberikan pelayanan seperti dukungan operasional instansi pemerintah dan langsung kepada masyarakat.

Sebab, PNS yang bekerja pada unit tersebut jam kerja PNS nya dapat ditetapkan dan oleh PPK.*

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: setkab.go.id

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sejumlah Personel Polres Tanjab Barat Terjaring Razia Satlantas dan Propam
Kapolres Tanjabbar : Operasi Patuh Siginjai 2025 Utamakan Edukasi Kepada Kelompok Masyarakat
Wabup Katamso Buka Training Center Tahap II untuk Persiapan MTQ Provinsi Jambi 2025
Harumkan Nama Sekolah, Dua Siswi SMPN 3 Sabet Juara di OSN Tingkat Provinsi Jambi
Irjen Pol Krisno Keluarkan Maklumat Terkait Karhutla
PT Magnet Berlian Sukses Tour Travel dan Umroh Beri Pelayanan Ekslusif Untuk 90 Jamaah
Kolaborasi Bersama Masyarakat, Pertamina Patra Niaga Kelola Desa Energi Berdikari
Plt Kadis Parpora Angsori : Peserta Tunjukkan Wawasan, Wisata dan Budaya
Berita ini 236 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, LintasTungkal.com Tidak terkait dengan Materi Konten ini.

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 11:08 WIB

Sejumlah Personel Polres Tanjab Barat Terjaring Razia Satlantas dan Propam

Senin, 14 Juli 2025 - 09:58 WIB

Kapolres Tanjabbar : Operasi Patuh Siginjai 2025 Utamakan Edukasi Kepada Kelompok Masyarakat

Minggu, 13 Juli 2025 - 23:49 WIB

Wabup Katamso Buka Training Center Tahap II untuk Persiapan MTQ Provinsi Jambi 2025

Minggu, 13 Juli 2025 - 21:21 WIB

Irjen Pol Krisno Keluarkan Maklumat Terkait Karhutla

Minggu, 13 Juli 2025 - 11:30 WIB

PT Magnet Berlian Sukses Tour Travel dan Umroh Beri Pelayanan Ekslusif Untuk 90 Jamaah

Berita Terbaru