Perpres Terbaru Terkait Hari dan Jam Kerja ASN

- Redaksi

Senin, 24 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilusteasi ASNU Saat Upacara

Ilusteasi ASNU Saat Upacara

JAMBI – Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan peraturan terbaru perihal jam kerja dan hari kerja bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang bekerja di instansi pemerintah dan instansi pusat.

Aturan terbaru perihal jam kerja dan hari kerja PNS diatur pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang jam kerja dan hari kerja PNS tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 12 April 2023.

Jika merujuk pada Perpres tersebut yang diterangkan pada pasal 4, untuk bulan Ramadhan jam kerja PNS dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan demikian, Pasca libur Idul Fitri, atau 26 April besok, PNS tentunya sudah bekerja sesuai aturan jam kerja dan hari kerja sesuai Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tersebut.

Kemudian pasal 3, hari kerja bagi PNS adalah sebanyak lima hari dalam satu minggu. Adapun hari kerja bagi PNS tersebut yakni hari Senin hingga Jumat.

Merujuk pada pasal 3 tersebut, maka PNS mulai 26 April 2023 nanti, dapat bekerja hanya lima hari kerja saja.

Adapun jam kerja PNS sebagaimana Perpres tersebut, mulai 26 April 2023 nanti, dapat mulai bekerja dari pukul 07.30 zona waktu setempat.

Ketentuan-ketentuan di atas tidak berlaku bagi PNS yang tugas dan fungsi unit kerjanya memberikan pelayanan seperti dukungan operasional instansi pemerintah dan langsung kepada masyarakat.

Sebab, PNS yang bekerja pada unit tersebut jam kerja PNS nya dapat ditetapkan dan oleh PPK.*

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Redaksi

Sumber Berita : setkab.go.id

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ilyas : Jadikan Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Untuk Terus Merefreksikan Nilai-Nilai Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Kapolri menganugerahkan Bintang Bhayangkara Utama kepada Panglima TNI
Wadah Pembinaan Atlet Polri, Agung Basuki lantik pengurus KOP Resor Tanjab Barat
Polisi Selidiki Dugaan Penggelapan Dana Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Desa Badang
Momentum Hari Kesaktian Pancasila, Begini Harapan Dandim 0419/Tanjab
Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Pertamax Series dan Dex Series Per 1 Oktober 2024
UMKM Pertamina Raup Omzet 1 Milyar Rupiah di Pertamina Grand Prix of Indonesia
Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Pj Wali Kota Jambi : Untuk Terus Menjaga dan Mengamalkan Pancasila
Berita ini 224 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, LintasTungkal.com Tidak terkait dengan Materi Konten ini.

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 11:38 WIB

Ilyas : Jadikan Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Untuk Terus Merefreksikan Nilai-Nilai Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Minggu, 6 Oktober 2024 - 09:30 WIB

Kapolri menganugerahkan Bintang Bhayangkara Utama kepada Panglima TNI

Jumat, 4 Oktober 2024 - 21:32 WIB

Wadah Pembinaan Atlet Polri, Agung Basuki lantik pengurus KOP Resor Tanjab Barat

Kamis, 3 Oktober 2024 - 21:56 WIB

Polisi Selidiki Dugaan Penggelapan Dana Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Desa Badang

Rabu, 2 Oktober 2024 - 14:09 WIB

Momentum Hari Kesaktian Pancasila, Begini Harapan Dandim 0419/Tanjab

Berita Terbaru