Pensiunan pegawai BPN ini merasa ragu, oknum PNS yang bertugas di Tanjabtim dan Muaro Jambi bisa diberi kuasa untuk mengelola lahan yang berada di Simpang Abadi, yang katanya dikuasakan dari Bujang.
“Saya sudah lihat surat kuasanya, memang agak rancu. Wajar kami mempertanyakan itu, apakah benar memang dari Provinsi Jambi,” tutur Kasanuddin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasan pun berharap, permasalahan ini dapat diselesaikan dengan mematuhi aspek hukum, tanpa ada pengrusakan dan intimidasi, dan menggerakkan massa dari luar Kabupaten Tanjabbar.
“Kita siap memperlihatkan bukti-bukti bahwa kami juga menang di PN Kualatungkal hingga ke Mahkamah Agung. Mereka 2015, kita di 2017 juga menang,” ujar Kasanuddin.
Atas gugatan Soewanto terhadap Bujang, Pengadilan Negeri Kualatungkal telah mengeluarkan surat keterangan Inkrah terhadap hasil putusan Pengadilan Negeri Kualatungkal nomor 6/Pdt.G/2017/PN.Ktl tanggal 21 November 2017, Nomor 6/PDT/2018/ PT.JBI tanggal 14 Maret 2018, putusan Mahkamah Agung Nomor 2470 K/ PDT/ 2018, tanggal 29 Oktober 2018.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya