JAMBI – Perseteruan pengelolaan lahan sawit 274,5 hektare antara pihak Kasanuddin (Alo) dan Bujang yang dikuasakan ke Tim Penyelesaian Sengketa Tanah Provinsi Jambi (Fauzan dkk), berada di Desa Terjun Gajah RT 07, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjabbar belum juga menemui titik terang.
Lahan yang dulunya silih berganti pengurus itu, memang dikelola Kelompok Tani Permai Hijau, yang awalnya diketuai oleh H Alus hingga pengurusan berlanjut kepada Bujang (Ujang) sampai kepada Tarmuzi dkk.
Pengurus kebun yang diberikan kuasa oleh Soewanto, H. Kasanuddin Hasibuan dikonfirmasi awak media, siang tadi mengatakan telah menyurati Gubernur Jambi, Kaban Kesbangpol Provinsi Jambi, dan ditembuskan ke Polda Jambi, Kejati Jambi, Bupati Tanjabbar, Bupati Tanjabtim dan Bupati Muarojambi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat yang dia sampaikan berkaitan dengan legalitas Tim Penyelesaian Sengketa Tanah Provinsi Jambi, yang diisi oleh oknum PNS.
“Kita meminta klarifikasi soal oknum PNS itu, apa benar mereka diutus Provinsi Jambi untuk diberi kuasa terhadap sengketa lahan antara pihak kami dengan pihak Bujang, makanya kita buat surat ke Gubernur Jambi. Tadi sekira pukul 10.30 Wib, surat sudah kita masukkan,” kata Kasanuddin kepada awak media, Jumat (13/1/23).
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya