Ini 6 Poin Imbauan Polda Jambi Saat Malam Takbiran Idul Fitri 1447 H

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:17 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji. (FOTO : LINTASTUNGKAL.COM)

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji. (FOTO : LINTASTUNGKAL.COM)

JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh lapisan masyarakat di Provinsi Jambi dalam menyambut malam takbiran Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Langkah ini diambil untuk memastikan perayaan kemenangan umat Muslim berlangsung khidmat, aman, dan tanpa gangguan keamanan maupun ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, menegaskan bahwa kepolisian akan bersiaga penuh di titik-titik strategis untuk mengawal kelancaran arus lalu lintas dan mencegah potensi konflik di ruang publik.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Provinsi Jambi untuk bersama-sama menjaga situasi yang kondusif. Mari kita isi malam takbiran dengan kegiatan ibadah yang bermakna di lingkungan masing-masing,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji, Jumat (20/3/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Poin-Poin Utama Imbauan Polda Jambi:

Guna menjamin kenyamanan bersama, Polda Jambi menekankan beberapa poin larangan dan anjuran sebagai berikut:

  1. Prioritaskan Ibadah di Tempat Ibadah: Masyarakat sangat dianjurkan merayakan malam takbiran dengan mengumandangkan takbir dan doa di masjid atau musala setempat agar suasana tetap khidmat dan tidak mengganggu fasilitas umum.
  2. Larangan Konvoi & Mobil Bak Terbuka: Dilarang melakukan konvoi kendaraan, terutama penggunaan mobil bak terbuka (pick-up) untuk mengangkut orang. Hal ini sangat berisiko memicu kecelakaan fatal dan kemacetan parah.
  3. Stop Battle Sound: Masyarakat diminta tidak mengadakan kegiatan battle sound atau penggunaan pengeras suara berlebihan yang berpotensi memicu gesekan antar kelompok dan mengganggu ketertiban umum.
  4. Larangan Petasan & Kembang Api Berbahaya: Penggunaan petasan dilarang keras karena berisiko menyebabkan kebakaran, cedera fisik, serta gangguan ketenangan lingkungan.
  5. Nol Toleransi Balap Liar & Miras: Polisi akan menindak tegas aksi balap liar, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi (brong), serta penyalahgunaan minuman keras dan narkoba.
  6. Waspada Gangguan Kamtibmas: Jika masyarakat menemukan aktivitas yang meresahkan atau mencurigakan, segera hubungi layanan gratis Call Center Polri 110 yang bersiaga 24 jam.

Penegakan Hukum di Lapangan
Polda Jambi tidak hanya sekadar mengimbau, tetapi juga menyiagakan personel gabungan untuk melakukan patroli skala besar. Kombes Pol. Erlan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan melakukan tindakan tegas namun humanis terhadap aktivitas yang terbukti mengganggu ketertiban umum.

“Kehadiran Polri di lapangan adalah untuk memberikan rasa aman. Kami meminta kerja sama masyarakat agar tidak melakukan aksi-aksi euforia berlebihan yang justru membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tutupnya.**

Penulis : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kobarkan Semangat Nasionalisme, Relawan Patriot Desa Jambi Gelar Syukuran Hangat Sambut HUT RI
Brigjen K. Yani Sudarto Resmi Jadi Wakapolda Jambi
Terbukti Melanggar Etik Atas Kematian Brigadir EWS, 5 Personel Polda Jambi Resmi Dipecat Tidak Hormat
Tuntut Usut Korupsi Rp8,9 Miliar dan Penjualan Lahan Desa, Ratusan Warga Dusun Mudo Geruduk Polda Jambi
Sinergi Berantas Narkoba, Kapolresta dan Walikota Jambi Pimpin Razia Hiburan Malam
Antisipasi Geng Motor, Wali Kota Maulana Pimpin Patroli Gabungan Skala Besar di Kota Jambi
Resmi Berganti, Letkol Inf Aries Munandar Jabat Danyonif 142/Ksatria Jaya
Pemkot Jambi Deklarasikan 1.084 CCTV Terintegrasi: Rekaman Resmi Jadi Alat Bukti Hukum dan Cegah Kriminalitas
Berita ini 77 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Kobarkan Semangat Nasionalisme, Relawan Patriot Desa Jambi Gelar Syukuran Hangat Sambut HUT RI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Brigjen K. Yani Sudarto Resmi Jadi Wakapolda Jambi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Terbukti Melanggar Etik Atas Kematian Brigadir EWS, 5 Personel Polda Jambi Resmi Dipecat Tidak Hormat

Senin, 27 Juli 2026 - 17:15 WIB

Tuntut Usut Korupsi Rp8,9 Miliar dan Penjualan Lahan Desa, Ratusan Warga Dusun Mudo Geruduk Polda Jambi

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:58 WIB

Sinergi Berantas Narkoba, Kapolresta dan Walikota Jambi Pimpin Razia Hiburan Malam

Berita Terbaru

Pembalap Chip Ganassi Racing, Alex Palou, berdiri di atas mobil No. 10 bertenaga Honda miliknya untuk merayakan keberhasilannya mengunci gelar juara dunia IndyCar Series 2026 bersama krunya setelah balapan di Milwaukee Mile. (FOTO : Dok. Sagacita.id)

Otomotif

Honda Raih Treble Winner di Ajang Balap IndyCar Series 2026

Kamis, 3 Sep 2026 - 18:57 WIB