Petugas Gagalkan Penyelundupan Paruh Burung Rangkong

- Redaksi

Kamis, 11 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Petugas Balai Besar Karantina Pertanian menggagalkan penyelundupan puluhan paruh burung rangkong gading di Bandara Internasional/Ist

FOTO : Petugas Balai Besar Karantina Pertanian menggagalkan penyelundupan puluhan paruh burung rangkong gading di Bandara Internasional/Ist

image_pdfimage_print

SEMARANG – Petugas Balai Besar Karantina Pertanian menggagalkan penyelundupan puluhan paruh burung rangkong gading di Bandara Internasional, Ahmad Yani Semarang.

Paruh burung yang termasuk satwa langka itu akan kabarnya diolah menjadi aksesoris.

“Pelaku Herman kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia hanya pembawa rangkong dari Kalimantan Tengah masuk ke Semarang tanpa disertai dokumen karantina. Rencana untuk dibuat jadi gelang, dan anting-anting,” kata Kepala Karantina Pertanian Semarang, Parlin Robert Sitanggang seperti dikutip merdeka.com, Rabu (10/02/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Parlin mengatakan, pengungkapan bermula saat para petugas X-Ray Bandara Ahmad Yani curiga dengan barang bawaan yang disimpan di sebuah tas milik pelaku.

Petugas yang mengetahui itu langsung melakukan penggeledahan di terminal Bandara Ahmad Yani, Selasa (09/02/21).

“Kita cek ada bungkusan plastik yang dilakban berupa barang organik. Langsung kita koordinasikan ke BKSDA Jateng untuk tindak lanjut, karena spesies burung rangkong gading merupakan satwa yang dilindungi di Indonesia. Kini sudah terancam terus menyusut,” jelasnya.

Terpisah petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, Rimbawanto menyatakan paruh yang diselundupkan berasal dari burung rangkong gading yang bernama latin Rhinoplax vigil.

“Itu jenis burung langka jenis paruh rangkong gading di pasar gelap sering diperjualbelikan dengan nilai yang mahal. Sehingga burung ini menjadi target para pemburu,” ujarnya.

Atas perbuatan pelaku penyelundupan paruh rangkong bakal dijerat pasal berlapis.

“Pelakunya melanggar Undang-undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan juga melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam,” tutup Rimbawanto. [Edt]

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Seorang Mahasiswa di Tanjabbar Dibekuk Polisi Berseragam JNT
Tiga Remaja di Tanjabbar Curi Motor Teman dan Paman, Satu Unit Dijual Pembayaran COD
Polres Tanjab Timur Amankan 30 Dus Strefoam Berisi Benih Baby Loobster di Speed Boat
Siswi Madrasah Diduga Dilecehkan saat Setor Hapalan, Kapolres Tanjabbar : Nanti kita Panggil Kepseknya
Murid Korban Kasus Dugaan Pelecehan Oleh Oknum Guru di Tanjab Barat Lapor Polisi
Pasutri di Renah Mendaluh Dikapak, Kapolres : Pelaku Nagaku Tersinggung
Setubuhi Anak Dibawah Umur, SY Seorang Nelayan Diringkus Personel Polres Tanjab Barat
Satresnarkoba Polres Tanjabbar, BNNP dan Bea Cukai Jambi Bekuk Mahasiswa Pelaku Penyalahguna Ganja
Berita ini 1,441 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 13:07 WIB

Seorang Mahasiswa di Tanjabbar Dibekuk Polisi Berseragam JNT

Selasa, 23 April 2024 - 21:57 WIB

Tiga Remaja di Tanjabbar Curi Motor Teman dan Paman, Satu Unit Dijual Pembayaran COD

Selasa, 23 April 2024 - 14:09 WIB

Polres Tanjab Timur Amankan 30 Dus Strefoam Berisi Benih Baby Loobster di Speed Boat

Senin, 22 April 2024 - 19:57 WIB

Siswi Madrasah Diduga Dilecehkan saat Setor Hapalan, Kapolres Tanjabbar : Nanti kita Panggil Kepseknya

Minggu, 21 April 2024 - 20:33 WIB

Murid Korban Kasus Dugaan Pelecehan Oleh Oknum Guru di Tanjab Barat Lapor Polisi

Sabtu, 20 April 2024 - 19:42 WIB

Pasutri di Renah Mendaluh Dikapak, Kapolres : Pelaku Nagaku Tersinggung

Sabtu, 20 April 2024 - 16:40 WIB

Setubuhi Anak Dibawah Umur, SY Seorang Nelayan Diringkus Personel Polres Tanjab Barat

Jumat, 12 April 2024 - 23:06 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjabbar, BNNP dan Bea Cukai Jambi Bekuk Mahasiswa Pelaku Penyalahguna Ganja

Berita Terbaru

Bupati H Anwar Sadat bersama IKA-PMII, Sahabat, Kader dan Anggota PMII Tanjab Barat. FOTO : Prokopiim

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Halal Bihalal Bersama IKA-PMII

Jumat, 26 Apr 2024 - 13:17 WIB

Jamal Darmawan Sie hadiri Peresmian TPU Berkah. FOTO : LT/Bas

Tanjab Barat

DPRD Tanjab Barat Dukung Pembangunan TPU Oleh Pemerintah

Rabu, 24 Apr 2024 - 00:15 WIB