Petugas Gagalkan Penyelundupan Paruh Burung Rangkong

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 11 Februari 2021 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Petugas Balai Besar Karantina Pertanian menggagalkan penyelundupan puluhan paruh burung rangkong gading di Bandara Internasional/Ist

FOTO : Petugas Balai Besar Karantina Pertanian menggagalkan penyelundupan puluhan paruh burung rangkong gading di Bandara Internasional/Ist

SEMARANG – Petugas Balai Besar Karantina Pertanian menggagalkan penyelundupan puluhan paruh burung rangkong gading di Bandara Internasional, Ahmad Yani Semarang.

Paruh burung yang termasuk satwa langka itu akan kabarnya diolah menjadi aksesoris.

“Pelaku Herman kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia hanya pembawa rangkong dari Kalimantan Tengah masuk ke Semarang tanpa disertai dokumen karantina. Rencana untuk dibuat jadi gelang, dan anting-anting,” kata Kepala Karantina Pertanian Semarang, Parlin Robert Sitanggang seperti dikutip merdeka.com, Rabu (10/02/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Parlin mengatakan, pengungkapan bermula saat para petugas X-Ray Bandara Ahmad Yani curiga dengan barang bawaan yang disimpan di sebuah tas milik pelaku.

Petugas yang mengetahui itu langsung melakukan penggeledahan di terminal Bandara Ahmad Yani, Selasa (09/02/21).

“Kita cek ada bungkusan plastik yang dilakban berupa barang organik. Langsung kita koordinasikan ke BKSDA Jateng untuk tindak lanjut, karena spesies burung rangkong gading merupakan satwa yang dilindungi di Indonesia. Kini sudah terancam terus menyusut,” jelasnya.

Terpisah petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, Rimbawanto menyatakan paruh yang diselundupkan berasal dari burung rangkong gading yang bernama latin Rhinoplax vigil.

“Itu jenis burung langka jenis paruh rangkong gading di pasar gelap sering diperjualbelikan dengan nilai yang mahal. Sehingga burung ini menjadi target para pemburu,” ujarnya.

Atas perbuatan pelaku penyelundupan paruh rangkong bakal dijerat pasal berlapis.

“Pelakunya melanggar Undang-undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan juga melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam,” tutup Rimbawanto. [Edt]

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Biar Kuat Kerja Seharian, Alasan 2 Wanita di Tebo Nekat Nyabu Hingga Berakhir di Tangan Polisi
Jejak Rantai Haram di Tanjab Barat: Dua Pengedar Disikat, Jaringan Lapas Terendus
Empat Pengerar Sabu dan Ganja di Betara Dicuduk Polisi
Gurita Malaysia” Diputus di Tol Lubuk Pakam: Polresta Deli Serdang Sita 53 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Operasi Senyap di Teluk Sialang: Tiga Pengedar Narkoba Bertekuk Lutut! Bantal Guling Jadi Brankas Sabu
Jejak CCTV Masjid Bongkar Aksi Pencuri Sepeda Listrik: Polsek Tungkal Ulu Ringkus Pelaku di Pelabuhan Dagang
Polres Tanjab Barat Ringkus Spesialis Pencurian 6 TKP, Bobol Rumah Hingga Kantor PMD dan PKK
Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Tangkap Pengedar Sabu Asal Selensen di Penginapan Malvin!
Berita ini 1,686 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 00:02 WIB

Biar Kuat Kerja Seharian, Alasan 2 Wanita di Tebo Nekat Nyabu Hingga Berakhir di Tangan Polisi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:59 WIB

Jejak Rantai Haram di Tanjab Barat: Dua Pengedar Disikat, Jaringan Lapas Terendus

Selasa, 28 April 2026 - 18:24 WIB

Empat Pengerar Sabu dan Ganja di Betara Dicuduk Polisi

Selasa, 28 April 2026 - 17:38 WIB

Gurita Malaysia” Diputus di Tol Lubuk Pakam: Polresta Deli Serdang Sita 53 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Sabtu, 25 April 2026 - 09:10 WIB

Operasi Senyap di Teluk Sialang: Tiga Pengedar Narkoba Bertekuk Lutut! Bantal Guling Jadi Brankas Sabu

Berita Terbaru