KUALA TUNGKAL – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tanjab Barat, masih membuka tahapan penerimaan persyaratan untuk bakal calon perseorangan yang akan maju pada Pilkada Serentak Tanjab Barat 2020.
Dimana hal ini juga telah dibuka pada beberapa bulan yang lalu, melalui aplikasi (SILON) Sistem Informasi Pencalonan untuk Username-nya.
“Hari ini hingga tanggal 23 Februari 2020 mendatang, kita membuka dan menerima para calon kandidat yang akan maju melalui jalur perseorangan,” kata M. Taufik, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUD Tanjab Barat, Rabu (19/02/20).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya