BERITA – Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah mengatur bahwa pakaian dinas khaki hanya diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Peraturan seragam PNS dan PPPK ini pun tidak hanya berlaku di pemerintah daerah saja, tetapi di pemerintah kabupaten/kota juga diberlakukan.
Mendagri Tito Karnavian telah mengesahkan aturan pakaian dinas PNS dan PPPK terbaru tahun 2024 di lingkup pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jadi saat ini aturan pakaian dinas PNS dan PPPK terbaru ini sudah diberlakukan di pemda per 2024 oleh Mendagri Tito Karnavian.
Sehingga jika ada ASN belum tahu atas aturan pakaian dinas PNS dan PPPK terbaru 2024 ini sangat diwajibkan mengetahuinya.
Jadi, di dalam aturan pakaian dinas PNS dan PPPK terbaru dari Mendagri Tito Karnavian ternyata ada perbedaan alias berbeda.
Lantas, apa yang beda dari aturan pakaian dinas PNS dan PPPK terbaru 2024?
Hingga saat ini, aturan pakaian dinas yakni Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tersebut masih diberlakukan oleh pemerintah. Jadi dengan kata lain, pakaian dinas ASN termasuk PPPK lingkup pemerintah daerah masih mengacu pada aturan tersebut
Menurut bunyi Pasal 1 menyebutkan bahwa pakaian dinas adalah seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas ASN dalam melaksanakan tugas kedinasannya.
1. Pakaian Dinas PNS
- Pakaian Dinas Harian (PDH), yang mana terdiri dari:
- PDH warna khaki, digunakan pada hari Senin dan Selasa
- PDH kemeja putih, celana/rok hitam, digunakan pada hari Rabu.
- PDH batik/tenun/ atau pakaian khas daerah digunakan pada hari Kamis dan atau Jum’at.
- Pakaian Dinas Lapangan (PDL) pada perangkat daerah tertentu
- Kemudian Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dipakai pada saat PNS upacara resmi atau kenegaraan.
- Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia, digunakan pada saat;
- Hari ulang tahun Korps Pegawai Republik Indonesia;
- Tanggal 17 setiap bulan Upacara hari besar/nasional Rapat Korps Pegawai Republik Indonesia.
2. Pakaian Dinas PPPK
- PDH Kemeja putih dan celana/rok hitam digunakan pada hari Senin sampai hari Selasa.
- PDH batik/tenun/lurik digunakan PPPK Kementerian Dalam Negeri pada hari Kamis dan Jum’at.
- PDH batik/tenun/lurik atau khas Daerah digunakan pada hari Kamis dan atau Jum’at.
Jadi, dalam hal ini warna mendasar PDH PNS berwarna coklat, sedangkan PDH PPPK berwarna kemeja putih.
Maka itulah, aturan pakaian dinas PNS dan PPPK terbaru disebut ada perbedaan atau memiliki hal yang beda yang ditetapkan Mendagri Tito Karnavian.*
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal