PNS dan PPPK Harus Tahu Perbedaan Pakaian Dinas Terbaru Tahun 2024

- Redaksi

Senin, 27 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perbedaan Pakaian Dinas Terbaru Tahun 2024 Untuk PNS dan PPPK. [FOTO : Ist/sumeks.co]

Perbedaan Pakaian Dinas Terbaru Tahun 2024 Untuk PNS dan PPPK. [FOTO : Ist/sumeks.co]

BERITA – Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah mengatur bahwa pakaian dinas khaki hanya diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Peraturan seragam PNS dan PPPK ini pun tidak hanya berlaku di pemerintah daerah saja, tetapi di pemerintah kabupaten/kota juga diberlakukan.

 Mendagri Tito Karnavian telah mengesahkan aturan pakaian dinas PNS dan PPPK terbaru tahun 2024 di lingkup pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jadi saat ini aturan pakaian dinas PNS dan PPPK terbaru ini sudah diberlakukan di pemda per 2024 oleh Mendagri Tito Karnavian.

Sehingga jika ada ASN belum tahu atas aturan pakaian dinas PNS dan PPPK terbaru 2024 ini sangat diwajibkan mengetahuinya.

Jadi, di dalam aturan pakaian dinas PNS dan PPPK terbaru dari Mendagri Tito Karnavian ternyata ada perbedaan alias berbeda.

Lantas, apa yang beda dari aturan pakaian dinas PNS dan PPPK terbaru 2024?

Hingga saat ini, aturan pakaian dinas yakni Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tersebut masih diberlakukan oleh pemerintah. Jadi dengan kata lain, pakaian dinas ASN termasuk PPPK lingkup pemerintah daerah masih mengacu pada aturan tersebut

Menurut bunyi Pasal 1 menyebutkan bahwa pakaian dinas adalah seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas ASN dalam melaksanakan tugas kedinasannya.

1. Pakaian Dinas PNS

  1. Pakaian Dinas Harian (PDH), yang mana terdiri dari:
  • PDH warna khaki, digunakan pada hari Senin dan Selasa
  • PDH kemeja putih, celana/rok hitam, digunakan pada hari Rabu.
  • PDH batik/tenun/ atau pakaian khas daerah digunakan pada hari Kamis dan atau Jum’at.
  1. Pakaian Dinas Lapangan (PDL) pada perangkat daerah tertentu
  2. Kemudian Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dipakai pada saat PNS upacara resmi atau kenegaraan.
  3. Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia, digunakan pada saat;
  • Hari ulang tahun Korps Pegawai Republik Indonesia;
  • Tanggal 17 setiap bulan Upacara hari besar/nasional Rapat Korps Pegawai Republik Indonesia.

2. Pakaian Dinas PPPK 

  • PDH Kemeja putih dan celana/rok hitam digunakan pada hari Senin sampai hari Selasa.
  • PDH batik/tenun/lurik digunakan PPPK Kementerian Dalam Negeri pada hari Kamis dan Jum’at.
  • PDH batik/tenun/lurik atau khas Daerah digunakan pada hari Kamis dan atau Jum’at.

Jadi, dalam hal ini  warna mendasar PDH PNS berwarna coklat, sedangkan PDH PPPK berwarna kemeja putih.

Maka itulah, aturan pakaian dinas PNS dan PPPK terbaru disebut ada perbedaan atau memiliki hal yang beda yang ditetapkan Mendagri Tito Karnavian.*

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tatap Muka di SMAN 1, Kapolresta Jambi Sosialisasikan Kenakalan Remaja
Polres Tanjab Barat turunkan 105 Personil amankan Rumah Ibadah dan Pemukiman saat Imlek
Harapan Warga Tionghoa di Tahun Ular Kayu Imlek 2025
Dugaan Korupsi Dana BOK Dan JKN di Puskesmas Sentosa Baru Merebak, Ketua DPW PWDPI Sumut Pertanyakan 40 Puskesmas Lainnya di Kota Medan
Ucok Mora Pimpin Percasi Tanjab Barat untuk Periode Kedua 2025-2029
Terminal Lubuk Pakam Siap Uji Coba, Kadishub Sumut Pastikan Fasilitas Dimanfaat Optimal
Terus Lakukan Pencegahan Peredaran Narkoba, Lapas Jambi Lakukan Razia Kamar Hunian bersama BNNK
Lapas Jambi Bersinergi Bersama Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Peredaran Narkoba
Berita ini 24,018 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 19:03 WIB

Tatap Muka di SMAN 1, Kapolresta Jambi Sosialisasikan Kenakalan Remaja

Rabu, 29 Januari 2025 - 14:43 WIB

Polres Tanjab Barat turunkan 105 Personil amankan Rumah Ibadah dan Pemukiman saat Imlek

Rabu, 29 Januari 2025 - 13:11 WIB

Harapan Warga Tionghoa di Tahun Ular Kayu Imlek 2025

Senin, 27 Januari 2025 - 18:59 WIB

Dugaan Korupsi Dana BOK Dan JKN di Puskesmas Sentosa Baru Merebak, Ketua DPW PWDPI Sumut Pertanyakan 40 Puskesmas Lainnya di Kota Medan

Senin, 27 Januari 2025 - 16:01 WIB

Ucok Mora Pimpin Percasi Tanjab Barat untuk Periode Kedua 2025-2029

Berita Terbaru