PNS dan PPPK Harus Tahu Perbedaan Pakaian Dinas Terbaru Tahun 2024

- Redaksi

Senin, 27 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perbedaan Pakaian Dinas Terbaru Tahun 2024 Untuk PNS dan PPPK. [FOTO : Ist/sumeks.co]

Perbedaan Pakaian Dinas Terbaru Tahun 2024 Untuk PNS dan PPPK. [FOTO : Ist/sumeks.co]

BERITA – Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah mengatur bahwa pakaian dinas khaki hanya diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Peraturan seragam PNS dan PPPK ini pun tidak hanya berlaku di pemerintah daerah saja, tetapi di pemerintah kabupaten/kota juga diberlakukan.

 Mendagri Tito Karnavian telah mengesahkan aturan pakaian dinas PNS dan PPPK terbaru tahun 2024 di lingkup pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jadi saat ini aturan pakaian dinas PNS dan PPPK terbaru ini sudah diberlakukan di pemda per 2024 oleh Mendagri Tito Karnavian.

Sehingga jika ada ASN belum tahu atas aturan pakaian dinas PNS dan PPPK terbaru 2024 ini sangat diwajibkan mengetahuinya.

Jadi, di dalam aturan pakaian dinas PNS dan PPPK terbaru dari Mendagri Tito Karnavian ternyata ada perbedaan alias berbeda.

Lantas, apa yang beda dari aturan pakaian dinas PNS dan PPPK terbaru 2024?

Hingga saat ini, aturan pakaian dinas yakni Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tersebut masih diberlakukan oleh pemerintah. Jadi dengan kata lain, pakaian dinas ASN termasuk PPPK lingkup pemerintah daerah masih mengacu pada aturan tersebut

Menurut bunyi Pasal 1 menyebutkan bahwa pakaian dinas adalah seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas ASN dalam melaksanakan tugas kedinasannya.

1. Pakaian Dinas PNS

  1. Pakaian Dinas Harian (PDH), yang mana terdiri dari:
  • PDH warna khaki, digunakan pada hari Senin dan Selasa
  • PDH kemeja putih, celana/rok hitam, digunakan pada hari Rabu.
  • PDH batik/tenun/ atau pakaian khas daerah digunakan pada hari Kamis dan atau Jum’at.
  1. Pakaian Dinas Lapangan (PDL) pada perangkat daerah tertentu
  2. Kemudian Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dipakai pada saat PNS upacara resmi atau kenegaraan.
  3. Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia, digunakan pada saat;
  • Hari ulang tahun Korps Pegawai Republik Indonesia;
  • Tanggal 17 setiap bulan Upacara hari besar/nasional Rapat Korps Pegawai Republik Indonesia.

2. Pakaian Dinas PPPK 

  • PDH Kemeja putih dan celana/rok hitam digunakan pada hari Senin sampai hari Selasa.
  • PDH batik/tenun/lurik digunakan PPPK Kementerian Dalam Negeri pada hari Kamis dan Jum’at.
  • PDH batik/tenun/lurik atau khas Daerah digunakan pada hari Kamis dan atau Jum’at.

Jadi, dalam hal ini  warna mendasar PDH PNS berwarna coklat, sedangkan PDH PPPK berwarna kemeja putih.

Maka itulah, aturan pakaian dinas PNS dan PPPK terbaru disebut ada perbedaan atau memiliki hal yang beda yang ditetapkan Mendagri Tito Karnavian.*

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hamdani Meyakini Sinergitas Eksekutif Legislatif Terjaga Untuk Kebijakan Pro Rakyat
Lima Tumenggung Tolak Pernyataan Jenang Untung Terkait Penyerobotan Lahan Warga SAD di Batanghari
Kapal Nelayan Tabrak Kapal Tongkang di Perairan Tanjab Timur 2 Orang Hilang
Gotong Papan Himbauan, Remaja Masjid Nur Annisa Polres Tanjab Barat Meriahkan Arakan Sahur
BREAKING NEWS ; Jalan Putus di Bungo, Dirlantas Polda Jambi Himbauan Roda Enam dan Truk Lewat Jalur Kerinci
Dinas Ketahanan Pangan Tanjabbar Gelar GPM Sambut Ramadhan 1446 Hijriah
Polda Jambi Gelar Kegiatan Baksos Polri Presisi Gandeng Mahasiswa dan OKP
Sambut Bulan Ramadhan, Inisiatif Abdi Rubah Wajah Pelabuhan Roro Penuh Warna
Berita ini 24,170 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Berita Terkait

Rabu, 5 Maret 2025 - 00:22 WIB

Hamdani Meyakini Sinergitas Eksekutif Legislatif Terjaga Untuk Kebijakan Pro Rakyat

Senin, 3 Maret 2025 - 18:25 WIB

Lima Tumenggung Tolak Pernyataan Jenang Untung Terkait Penyerobotan Lahan Warga SAD di Batanghari

Senin, 3 Maret 2025 - 14:55 WIB

Kapal Nelayan Tabrak Kapal Tongkang di Perairan Tanjab Timur 2 Orang Hilang

Senin, 3 Maret 2025 - 01:30 WIB

Gotong Papan Himbauan, Remaja Masjid Nur Annisa Polres Tanjab Barat Meriahkan Arakan Sahur

Minggu, 2 Maret 2025 - 18:36 WIB

BREAKING NEWS ; Jalan Putus di Bungo, Dirlantas Polda Jambi Himbauan Roda Enam dan Truk Lewat Jalur Kerinci

Berita Terbaru