Masih menurut Dedi, dirinya juga sangat menyayangkan di detik-detik akhir penyelesaian permasalahan ini, sikap pemerintah yang cenderung berpihak kepada perusahaan.
Dijelaskannya bahwa ada arahan dari bupati melalui para camat kepada sembilan kepala desa agar bergerak cepat dalam mendorong kelompok tani untuk menerima kesepakatan penyelesaian konflik dalam bentuk bantuan usaha produktif senilai 22 milyar itu. Bahkan baru-baru ini, pak mawardi kepala desa badang dibawa ke kuala tungkal oleh camat tungkal ulu untuk bertemu pak bupati membahas soal penolakan desa badang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Itu tanpa sepengetahuan masyarakat dan kelompok tani. Dan pak kades sendiri juga telah menyampaikan hasil pertemuan dengan pak bupati tersebut kepada kami yang intinya pak kades tetap menyerahkan keputusan kepada masyarakat dan kelompok tani desa badang,” kata dedi.
Untuk diketahui, sebagai tindak lanjut penolakan dan pernyataan memisahkan diri dari gabungan 9 kelompok tani tersebut, kelompok tani Imam Hasan Desa Badang menyampaikan setidaknya ada 3 (tiga) tuntutan yang harus dipenuhi oleh PT DAS.
Tuntutan tersebut diantaranya memperjuangkan Areal Tanah adat/ulayat Desa Badang yang masuk kedalam HGU PT DAS seluas 2.963 Hektar, menuntut pembebasan Makam-Makam leluhur Desa Badang yang berada didalam areal HGU serta tuntutan kompensasi ganti rugi lahan senilai 35 juta per hektar.
Ditegaskan Dedi, jika tuntutan-tuntutan itu tidak dipenuhi maka pihaknya melalui kuasa hukum akan mengajukan usulan pelepasan areal Desa Badang seluas 2.963 hektar dari HGU PT DAS kepada pemerintah dalam hal ini pihak Badan Pertanahan Nasional.
“Biarlah kami kelola lahan itu sendiri. Selama ini juga berpuluh tahun dikelola PT DAS masyarakat Badang belum pernah memperoleh dan merasakan manfaat yang sesuai,” tutupnya. (*)
Penulis : Tim
Sumber Berita : Lintastungkal
Halaman : 1 2