“ Pelaku ini kita tangkap saat malam hari yang mana pelaku sedang beristirahat di dekat sumur usai bekerja molot,” sambungnya.
Lebih lanjut AKBP Taufik menuturkan, di lokasi kedua ini kita temukan Tiga sumur saling berdekatan satu dengan lainnya, yang cara mereka bekerja secara bergantian dari satu sumur ke sumur lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk inisial pemilik dari sumur tersebut yaitu LP 1 dan LP 2 yakni (S) sementara LP 3 M dan T.
Dari 150 liter yang ditargetkan, para tersangka akan digaji oleh pemilik dengan bayaran Rp70.000 . Apabila mendapatkan satu drum yang 210 liter.
“Untuk bayarnya diberikan perminggu masing-masing,” lanjutnya.
Selanjutnya, saat ini kita masih melakukan pendalaman dan melengkapi alat bukti lain terhadap pemilik sumur.
Untuk para pelaku ini kita kenakan pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar rupiah. (Viryzha
Penulis : Viryzha
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal
Halaman : 1 2