7 WBP Lapas Kuala Tungkal Bebas di HUT ke-80 RI, Pesan Kalapas Manfaatkan Latihan Selama Ini

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal Iwan Darmawan (Humas)

Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal Iwan Darmawan (Humas)

BRAM ITAM – Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momen yang ditunggu-tunggu bagi para Narapidana yang menjalani masa pokok pidana di Lapas Kelas IIB Kecamatan Bram Itam Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Pasalnya di momen kemerdekaan Republik Indonesia ini bagi warga binaan pemasyarakatan yang memenuhi syarat, menerima Remisi pengurangan masa pokok pidana.

Tahun 2025 ini sebanyak 7 (Tujuh) warga binaan pemasyarakatan menerima Remisi Umum dan Dasawarsa yang langsung bebas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang menerima Remisi Umum 359 orang langsung bebas 4 orang dan Remisi Dasawarsa 379 orang langsung bebas 3 orang ” ungkap Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal Iwan Darmawan Usai mendampingi Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat saat penyerahan SK Remisi, Minggu (17/8/2025).

Selain Tujuh orang warga binaan yang mendapatkan remisi 17 Agustus terdapat 2 (Dua) orang lansia mendapatkan Amnesti.

“Kita berharap kepada warga binaan pemasyarakatan yang bebas apa yang didapat selama ini di Lapas dapat berguna bagi diri sendiri, keluarga dan masyarakat sekitar,” sebutnya.

Karena kata Kalapas, selama menjalani masa pokok pidana Warga Binaan diberikan pelatihan kemandirian dan kepribadian.

Kalapas menjelaskan saat ini Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal dihuni sejumlah 507 orang dari kapasitas 240 orang.

“Semua lapas mengalami overload. Namun demikian tidak menyurutkan semangat kami dalam membina mereka para warga binaan pemasyarakatan,” ungkapnya.

Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal Iwan Darmawan, Bupati Anwar Sadat, Wabup Katamso, Ketua DPRD Hamndani, Sekda dan Unsur forkopimda bersama WBP Penerima Remisi Langsung Bebas (ist)

Penulis : abas

Sumber Berita: lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menaker: Pelatihan Vokasi Jadi Langkah Nyata Siapkan Tenaga Kerja Kompeten
Hari Kartini, Pertamina Perkuat Fondasi 3.489 Wirausaha Perempuan Melalui PFpreneur
Lapas Kuala Tungkal Deklarasikan Perang terhadap Halinar: Integritas Harga Mati
Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
Menuju Finish Magang Nasional Batch I: Sertifikat dan Uang Saku Bergantung Kelengkapan Data
Menaker: Serikat Pekerja Mitra Strategis, Bukan Lawan Perusahaan
Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan
Berita ini 93 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 17:02 WIB

Menaker: Pelatihan Vokasi Jadi Langkah Nyata Siapkan Tenaga Kerja Kompeten

Rabu, 22 April 2026 - 00:14 WIB

Hari Kartini, Pertamina Perkuat Fondasi 3.489 Wirausaha Perempuan Melalui PFpreneur

Selasa, 21 April 2026 - 19:10 WIB

Lapas Kuala Tungkal Deklarasikan Perang terhadap Halinar: Integritas Harga Mati

Selasa, 21 April 2026 - 16:28 WIB

Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Minggu, 19 April 2026 - 00:44 WIB

Menuju Finish Magang Nasional Batch I: Sertifikat dan Uang Saku Bergantung Kelengkapan Data

Berita Terbaru