JAMBI – Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi mengungkapan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Upgrade Statsiun Pandu oleh PT. Pelindo II, di Desa Teluk Majelis, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2021.
Hal itu disampaikan Plh Wadirkrimsus Polda Jambi, AKBP Selamet Widodo didampingi Kasubdit III Tipidkor AKBP Ade Dirman dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Mas Edy saat gelar konferensi pers, Kamis (14/9/23)
Korupsi Upgrade Stasiun Pandu
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wadirkrimsus Polda Jambi AKBP Selamet Widodo mengatakan pekerjaan upgrade Stasiun Pandu Pelabuhan yang berada di Desa Tanjung Majelis, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur adalah proyek dilakukan pada tahun 2021.
Adapun nilai kontrak pekerjaan itu ialah Rp 12.212.227.000 dengan masa pelaksanaan selama 240 hari.
Pada kasus tindak pidana korupsi pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu tersebut akibat kongkalikong ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3.924.714,-.
Temuan ini diantaranya akibat adanya pekerjaan fisik yang terdapat kekurangan spesifikasi baik volume atau kuantitas maupun mutu dan terjadi kegagalan fungsi dari sheet pile atau penahan tebing. Hal ini diketahui usai dilakukan oleh pemeriksaan ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang didatangkan penyidik untuk menguji pekerjaan tersebut.
“Akibatnya setelah dilakukan penghitungan dari BPKP terjadi kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar sekian,” sebutnya.
Selanjutnya, penyidikannya telah melakukan proses penyitaan sebagai bentuk pemutihan kerugian uang negara sebesar Rp 3.424.953.398,-.
“Sementara, masih ada sisa Rp 499.759.900 yang belum dikembalikan, ini yang terus kita kerjar dengan cara melakukan penelusuran aset milik tersangka untuk dilakukan penyitaan,” tegas Wadirkrimsus.
Tetapkan 5 Tersangka
Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan dalam kasus ini, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan 5 orang tersangka.
“Ada 5 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Wadirkrimsus.
Mereka yakni Tiga tersangka berasal dari kalangan PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi, berinisial ST (Menager PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi periode 2019-2021), CRA (General Manager PT. Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi periode 2021-2023), AR (General Menager Operasi dan Teknik PT Pelindo II periode 2020-2023). Kemudian YL (Direktur Utama PT. Way Bekhak Perkasas), dan yang terakhir MK (Direktur PT. 4 Cipta Konsultan Pengawas).
Para tersangka diterapkan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 JO, pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paking singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak 1 Miliar Rupiah.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kelima pelaku koruptor di kasus PT Pelindo Jambi ini belum dilakukan penahanan.
“Untuk tersangka kami belum lakukan penahanan. Kami masih proses penyidikan, dan untuk merampungkan insya Allah dalam waktu dekat kasusnya kami bisa limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi,” tandasnya.
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal