Polisi Selidiki Pemilik Honda Jazz Berisi 3 Kg Sabu Terparkir di Depan PTPN VI Jambi

- Redaksi

Selasa, 28 November 2023 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti Mobil Honda Jazz yang Diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi, Jum'at (24/11/23). FOTO : Dhea

Barang Bukti Mobil Honda Jazz yang Diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi, Jum'at (24/11/23). FOTO : Dhea

JAMBI – Polresta Jambi kini tengah menyelidiki kepemilikan mobi Honda Jazz Nopol BH 9481 YY yang ditemukan di dalamnya Narkoba jenis sabu-sabu seberat  3 Kilogram tertarkir di di depan PTPN VI Jambi pada Jumat (24/11/23).

Untuk mengungkap titik terang siapa pemilik mobil warna Silver itu, Polresta Jambi bekerjasama dengan Ditlantas Polda Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Kompol Johan Christy Silaen mengungkapkan saat ini anggota sedang dalam penyelidikan terhadap kendaraan dan Sabu-sabu yang ditinggalkan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat ini kita sedang berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi untuk mengetahui pemilik mobil yang ditinggalkan dengan berisikan narkotika jenis sabu seberat 3 Kilogram,” ungkap Kompol Johan Christy Silaen, Selasa (28/11/23).

Mobil ditemukan petugas tengah terparkir di Jalan Lingkar Barat 1 Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi (Jalan lintas Jambi-Palembang) tepatnya di depan PTPN VI Jambi.

Saat ditemukan mobil dalam keadaan tanpa pemilik dengan pintu tanpa dikunci.

Saat dilakukan penggeledahan Anggota Opsnal Tim 1 Sat Resnarkoba Polresta Jambi menemukan narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) paket besar dibawah karpet dibelakang sebelah kiri kursi penumpang.

“Untuk kendaraan honda Jazz dan narkotika jenis sabu yang berada di dalam mobil tersebut kita amankan di Satresnarkoba Polresta Jambi,” ujarnya.*

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Dhea

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI AL Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp38 Milyar di Perairan Tanjabbar
Ditpolairud Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dan Illegal Fishing
Penangkapan Penambang Minyak Ilegal, Bukti Nyata Komitmen Kapolda Jambi dalam 100 Hari Kerja
Pelaku Lecehkan dan Curi Barang Mahasiswai di Jambi Ditangkap Polisi Saat Hendak Kabur ke Lampung
Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Dua Pria dengan 12 Paket Sabu Siap Edar Saat Idul Fitri
Akhir Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Satu DPO Serta Tiga Pelaku bawa 1 Kg Sabu dan Ribuan butir Ekstasi
Tertunduk Lesu, Pelaku Curanmor di 13 TKP Dibekuk Polisi
Satreskrim Polres Kerinci Amankan Maling Kulit Manis, Satu Lagi DPO
Berita ini 244 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 15:36 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp38 Milyar di Perairan Tanjabbar

Jumat, 25 April 2025 - 17:35 WIB

Ditpolairud Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dan Illegal Fishing

Selasa, 22 April 2025 - 18:11 WIB

Penangkapan Penambang Minyak Ilegal, Bukti Nyata Komitmen Kapolda Jambi dalam 100 Hari Kerja

Senin, 21 April 2025 - 18:30 WIB

Pelaku Lecehkan dan Curi Barang Mahasiswai di Jambi Ditangkap Polisi Saat Hendak Kabur ke Lampung

Selasa, 8 April 2025 - 21:07 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Dua Pria dengan 12 Paket Sabu Siap Edar Saat Idul Fitri

Berita Terbaru

Salah Satu Pelaku dan Barang Bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Tanjab Barat (Humas)

Berita

Gegara Narkotika 22 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selasa, 29 Apr 2025 - 17:59 WIB

5 Arsip Bersejarah Indonesia yang Diakui UNESCO Tahun 2025. FOTO : NET

Nasional

5 Arsip Bersejarah Indonesia yang Diakui UNESCO Tahun 2025

Senin, 28 Apr 2025 - 00:19 WIB