Jangan Asal Posting, Polisi Sudah Tangani 72 Kasus Terkait Postingan Hoaks Corona

- Redaksi

Selasa, 7 April 2020 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Polisi Menunjukan Bukti Hoaks yang Disebarkan oleh Tersangka Pelaku Hoaks

FOTO : Polisi Menunjukan Bukti Hoaks yang Disebarkan oleh Tersangka Pelaku Hoaks

JAKARTA – Tangkapan kasus berita bohong alias hoaks terkait virus Corona atau Covid-19 terus bertambah.

Hingga Jumat (03/04/20) kemarin Polisi sudah menangani sebanyak 72 kasus penyebarah hoaks virus corona.

Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, kasus tersebut merupakan total hasil penanganan jajaran kepolisian di berbagai daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita telah menangani kasus hoaks Covid-19 sejumlah 72 kasus,” tutur Argo soal hoaks Corona di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (03/04/20).

Menurut dia, pengungkapan terbesar sejauh ini ada Polda Jawa Timur sebanyak 11 kasus, dan Polda Metro Jaya dengan 11 kasus hoaks terkait Corona.

“Jawa Barat, Polda Lampung, Bareskrim Polri itu ada 5 kasus,” jelas Argo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU ITE Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 14 tahun 1946 dengan hukuman penjara 6 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat lebih bijak lagi menggunakan ‎media sosial. Agar tidak berurusan dengan Polri,” tambahnya.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Klien BAPAS Serentak Lakukan Aksi Sosial, Wujud Kesiapan Implementasi Pidana Alternatif
Pertamina Patra Niaga Mulai Pengembangan Terminal BBM di Maumere, Perkuat Akses Energi Masyarakat Indonesia Timur
Sengketa 4 Pulau Aceh ke Sumut Diambil Alih Presiden Prabowo
Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM
MK Putuskan Pendidikan Dasar Harus Dibiayai Negara Selama Memenuhi Syarat
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Sigap Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Bengkulu
Menangkan Paket Haji, Umrah, Mobil & iPhone Cuma di MyPertamina Tebar Hadiah!
Dorong UMKM, Pertamina Salurkan Hibah Alat Teknologi Senilai Rp 800 Juta Bagi Pemenang UMK Academy
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 20:01 WIB

Ribuan Klien BAPAS Serentak Lakukan Aksi Sosial, Wujud Kesiapan Implementasi Pidana Alternatif

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:37 WIB

Pertamina Patra Niaga Mulai Pengembangan Terminal BBM di Maumere, Perkuat Akses Energi Masyarakat Indonesia Timur

Senin, 16 Juni 2025 - 00:05 WIB

Sengketa 4 Pulau Aceh ke Sumut Diambil Alih Presiden Prabowo

Sabtu, 7 Juni 2025 - 16:25 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

Minggu, 1 Juni 2025 - 18:36 WIB

MK Putuskan Pendidikan Dasar Harus Dibiayai Negara Selama Memenuhi Syarat

Berita Terbaru