JAKARTA – Tangkapan kasus berita bohong alias hoaks terkait virus Corona atau Covid-19 terus bertambah.
Hingga Jumat (03/04/20) kemarin Polisi sudah menangani sebanyak 72 kasus penyebarah hoaks virus corona.
Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, kasus tersebut merupakan total hasil penanganan jajaran kepolisian di berbagai daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita telah menangani kasus hoaks Covid-19 sejumlah 72 kasus,” tutur Argo soal hoaks Corona di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (03/04/20).
Menurut dia, pengungkapan terbesar sejauh ini ada Polda Jawa Timur sebanyak 11 kasus, dan Polda Metro Jaya dengan 11 kasus hoaks terkait Corona.
“Jawa Barat, Polda Lampung, Bareskrim Polri itu ada 5 kasus,” jelas Argo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU ITE Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 14 tahun 1946 dengan hukuman penjara 6 tahun.
“Kami mengimbau masyarakat lebih bijak lagi menggunakan media sosial. Agar tidak berurusan dengan Polri,” tambahnya.(*)