KERINCI – Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci menggukapkan peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Kerinci dengan mengamankan satu orang pria di sekitar Air Panas Desa Sungai Tutung, Kec. Air Hangat Timur, Kab. Kerinci, Selasa (10/01/23).
Polis menyebut lokasi ini sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kasat Narkoba IPTU Jeki Noviardi membenarkan bahwa Satuan Narkoba Polres Kerinci telah melakukan ungkap kasus Tindak pidana narkotika jenis Sabu pada Jum’at (6/1/23) dengan pelaku berinisial YR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Narkoba IPTU Jeki Noviardi pengukapan tersebut berawal informasi dari masyarakat yang ditindak lanjuti pihaknya.
“YR diamankan di depan pemandian air panas Desa Baru Sungai Tutung, Kec. Air Hangat Timur, Kab. Kerinci sekira pukul 16.00 WIB,” ujarnya, Selasa (10/1/23).
Saat akan diamankan pelaku YR sempat mencoba menghilangkan barang bukti 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu ke bawah mobil yang ada di depan pemandian tersebut.
“Barang bukti kita ambil dan perlihatkan kepada YR, dan mengakui itu miliknya. YR juga menerangkan bahwa sabu tersebut didapatkan degan cara dibeli kepada temannya yang bernama ES,” jelas Kasat Narkoba.
Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah ES dan terhadap ES diamankan di rumahnya di Desa Simpang Empat, Kec. Air Hangat Timur, Kab. Kerinci.
“Introgasi terhadap ES, dan diakui oleh ES bahwa YR memang ada membeli narkotika jenis sabu kepada ES sebelumnya,” beber Kasat.
“Terhadap YR dan ES dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan kedua tersangka saat ini sdh di lakukan penahanan di ruang tahanan polres kerinci,” tutup IPTU Jeki.(Edt)