Menurutnya, kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakay di akhir bulan Septmber 2023 lalu.
Wakabareskrim ini menjelaskan pada tanggal 7 Oktober, tim gabungan berhasil menahan satu buah kapal nelayan Oskadon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di situ juga ditemukan dua tas berisi sabu dengan total 16 Kg. Ketiga tersangka inisial MF, MSJ dan MID pun turut ditangkap.
“Selain sabu, juga ditemukan dua pucuk senjata laras panjang AR 15 dan AK 47, tiga buah magazen, 110 peluru kaliber 5,56 mm, 1 buah peredam suara senjata api, satu buah popor senjata serta satu buah gagang senjata,” kata Asep.
Dari hasil pemeriksaan, Asep menyebut bahwa para para tersangka berangkat dari Aceh menuju wilayah menuju Wilayah Setun Thailand Selatan, untuk mengambil sabu dan senjata dari buron inisial TA.
Kemudian, mereka kembali dari Thailand setelah menerima sabu dan senpi tersebut.
Lebih lanjut, Asep mengatakan berdasarkan pemeriksaan, MF mengaku sudah sembilan kali melakukan pekerjaan pengambilan senjata atas perintah orang bernama Z alias J warga Aceh yang masih buron.
Tersangka MF, lanjut Asep, juga mengaku baru pertama kali membawa sabu ke Aceh berbarengan dengan senjata.
“Jumlah senjata yang telah berhasil dibawa masuk dari Thailand ke Aceh adalah sebanyak sekitar 40 pucuk senjata, dan pada pekerjaan terakhir atau kesembilan kalinya ini, tersangka MF mengaku dijanjikan upah sebesar 30 juta rupiah per kilogram sabu,” jelasnya.
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : kompas.com
Halaman : 1 2