BATANGHARI– Satres Narkoba Polres Batanghari berhasil membekuk tiga orang terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu. Dari ketiga pelaku tersebut, dua orang diantaranya merupakan pasangan suami istri, Senin (14/02/22).
Kapolres Batanghari AKBP M. Hasan mengatakan ketiga orang terduga pelaku pengedar narkoba diamankan tersebut berinisial A, I dan N. Tiga pelaku ini pun di bekuk di dua lokasi berbeda.
“Untuk pelaku berinisial “A” diamankan di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pemayung. Sedangkan untuk dua pelaku lainnya yang merupakan pasangan suami istri berinisial I dan N di tangkap di Desa Kembang Paseban, Kecamatan Mersam,” ungkap Kapolres Batanghari AKBP M. Hasan saat pres rilis, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tangan pelaku, Polisi mendapati barang bukti narkoba jenis sabu berkisar 84 gram.
“Dari pelaku A uang tunai sebesar Rp9 juta, timbangan digital, alat isap, dan handphone,” terang Kapolres.
Lanjut Kapolres, dalam keterangan para pelaku mereka sudah cukup lama menjalankan aksinya, selain mengedar, pelaku juga sebagai pemakai.
“Kepada para pelaku akan diancam dengan Undang- undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,” tandas Kapolres.(Val)