Dijelaskan Septa, pengungkapan kasus korupsi ini atas dasar laporan masyarakat pada bulan April 2022. Setelah menerima laporan itu, tim Unit Tipikor bekerja untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut.
“Korupsi ini juga sudah di Audit inspektorat kabupaten Bungo dengan kerugian negara Rp 537.870.928 rupiah. Semua belanja dan kegiatan di dusun tersebut dikuasai penuh oleh HM sebagai Datuk Rio kala itu,” ucap Kasat Reskrim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Septa, modus operandi, tersangka HM membuat dokumen-dokumen fiktif pertanggungjawaban belanja fiktif, dan dibantu oleh tersangka JF, atas bantuan tersangka JF, tersangka HM memberikan pekerjaan pengerasan jalan di dusun Tanah Periuk.
“Jadi semua kegiatan dusun Tanah Periuk itu dikuasai oleh tersangka HM tanpa ada melibatkan staff dusun. Karena dalam hal membuat dokumen, HM dibantu oleh JF jadi dengan leluasa tersangka mendapat uang negara untuk kebutuhan pribadi,” ujar Kasat lagi.
Untuk barang bukti, yang diserahkan pada pihak kejaksaan yakni, semua dokumen pertanggungjawaban dusun Tanah Periuk Tahun 2017. Sebidang Tanah ukuran 10 x 15 disita penyidik beralamat di Tanah Periuk.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya