Polres Merangin Tangkap Pemuda Rudapaksa Pacar dengan Modus Ancam Sebar VCS

- Redaksi

Sabtu, 27 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Merangin Tangkap Pemuda Berinisial RS (20) Atas Laporan Dugaan Perkosa Pacar dengan Modus Ancam Sebar VCS. [FOTO : Hms Res Merangin/detikcom]

Polres Merangin Tangkap Pemuda Berinisial RS (20) Atas Laporan Dugaan Perkosa Pacar dengan Modus Ancam Sebar VCS. [FOTO : Hms Res Merangin/detikcom]

MERANGIN – Satreskrim Polres Merangin menangkap pemuda berinisial RS (20) karena diduga rudapaksa pacarnya yang masih di bawah umur.

Sebelum aksi bejat itu terjadi pelaku sempat mengancam korban menyebar video call seks (VCS) keduanya.

Ia ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari keluarga korban.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Mulyono, SH Melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly mengungkapkan pelaku RS (20), warga Lrg. Kampar Kel. Pematang Kandis Kec. Bangko Merangin, Kamis (25/1/24).

“Pelaku kita tangkap atas laporkan pacarnya (korban) sendiri atas aksi pencabulan yang terjadi di rumahnya pada tanggal 11 Juli 2023,” kata Aiptu Ruly, Sabtu (27/1/24).

Diungkapkan Aiptu Ruly, pelaku dan korban memiliki hubungan asmara, pada tanggal 08 Juli 2023 Pelaku menghubungi Korban melalui handphone miliknya Untuk Video Call, disaat video call pelaku menyuruh Korban untuk membuka baju dan celana untuk dinampakkan bagian sensitif korban.

Korban sempat menolak, namun pelaku terus memaksa korban untuk membuka baju dan celananya dengan rayuan “Bukaklah kalau dak tu aku merajuk” akhirnya korban menuruti permintaan Pelaku, namun naasnya kesempatan ini kemudian di rekam oleh pelaku.

Keesokannya, pada 11 Juli 2023 sekira pukul 01.00 WIB pelaku menghubungi korban untuk mengajak korban berhubungan badan layaknya suami istri, kalau korban tidak mau menuruti permintaan pelaku maka rekaman yang ada di handphone pelaku akan di sebar, dan korban merasa takut videonya tersebar Akhirnya menuruti permintaan dari pelaku.

“Korban melapor karena pelaku memaksa untuk melayani hawa nafsu nya layaknya suami istri dan diancam akan disebarkan Foto/Video nya jika tidak mau mengikuti permintaanya,” sambung Aiptu Ruly .

Ditambahkan Aiptu Ruly, pelaku sendiri sempat berhasil melarikan diri ke Sumatera Barat setelah kejadian tersebut di laporkan ke Polres Merangin.

“Namun setelah Satreskrim Polres Merangin mendapatkan informasi jika Pelaku sudah pulang ke rumahnya, petugas Satreskrim langsung mengamankan pelaku di rumahnya,” ujarnya.

Atas perbuatanya RS dijerat dengan UU No 35 Pasal 81 Ayat 1 atau Pasal 82 Ayat 1,2 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Dengan Ancama 15 Tahun penjara.

“Ya karena melakukan persetubuhan anak dibawah umur,” tandas Kasubsi Penmas Polres Merangin.*

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditreskrimum Polda Jambi Gerebek Ruko Dijadikan Transaksi Jual Beli Togel, Putaran Omset Capai Ratusan Juta
Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Influencer dan Admin Medsos Promosikan Judol
Pemuda Ditangkap Karena Nekat Jual Sabu, Dirresnarkoba Polda Jambi : Pengakuannys Untuk Modal Nikah
Polres Tanjabbar ungkap kasus Narkoba, Raup untung pelaku campur Shabu dengan Tawas
BREAKING NEWS : Personel Polres Tanjabbar Gerebek dan Bakar Arena Sabung Ayam di Betara
18 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Wanita dalam Kamar Kost, Polresta Jambi Tetapkan Pacar Tersangka Sebagai Penadah
Bujang Buntu Maling Tas Jemaah Masjid Raya Al Muttaqin Kuala Tungkal Diringkus Polisi
DPD LDII Merangin Tegaskan Netral Dalam Pilkada Merangin 2024
Berita ini 165 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Sabtu, 9 November 2024 - 16:03 WIB

Ditreskrimum Polda Jambi Gerebek Ruko Dijadikan Transaksi Jual Beli Togel, Putaran Omset Capai Ratusan Juta

Sabtu, 9 November 2024 - 15:48 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Influencer dan Admin Medsos Promosikan Judol

Rabu, 6 November 2024 - 18:57 WIB

Pemuda Ditangkap Karena Nekat Jual Sabu, Dirresnarkoba Polda Jambi : Pengakuannys Untuk Modal Nikah

Selasa, 5 November 2024 - 16:49 WIB

Polres Tanjabbar ungkap kasus Narkoba, Raup untung pelaku campur Shabu dengan Tawas

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 19:15 WIB

BREAKING NEWS : Personel Polres Tanjabbar Gerebek dan Bakar Arena Sabung Ayam di Betara

Berita Terbaru

Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc Saat Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024. FOTO : PENREM

Advetorial

Danrem 042/Gapu Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024

Minggu, 10 Nov 2024 - 22:39 WIB

FOTO : Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut) Basarin Yunus Tanjung mewakili Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut menerima penghargaan dari Kementerian Kesehatan yang diserahkan Direktur Jenderal Layanan Kesehatan Rujukan Kemenkes RI Azhar Jaya, pada perayaan puncak Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-60 di Jakarta International Convention Centre, Jakarta.

Sumatera Utara

Pemprov Sumut Raih Penghargaan dari Kementerian Kesehatan RI

Minggu, 10 Nov 2024 - 18:55 WIB

Optimisme Terhadap Pencapaian Kinerja Pemkab Muaro Jambi. FOTO : HMS

Muaro Jambi

Optimisme Terhadap Pencapaian Kinerja Pemkab Muaro Jambi

Minggu, 10 Nov 2024 - 18:40 WIB