Polres Merangin Tangkap Pemuda Rudapaksa Pacar dengan Modus Ancam Sebar VCS

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 27 Januari 2024 - 19:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Merangin Tangkap Pemuda Berinisial RS (20) Atas Laporan Dugaan Perkosa Pacar dengan Modus Ancam Sebar VCS. [FOTO : Hms Res Merangin/detikcom]

Polres Merangin Tangkap Pemuda Berinisial RS (20) Atas Laporan Dugaan Perkosa Pacar dengan Modus Ancam Sebar VCS. [FOTO : Hms Res Merangin/detikcom]

MERANGIN – Satreskrim Polres Merangin menangkap pemuda berinisial RS (20) karena diduga rudapaksa pacarnya yang masih di bawah umur.

Sebelum aksi bejat itu terjadi pelaku sempat mengancam korban menyebar video call seks (VCS) keduanya.

Ia ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari keluarga korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Mulyono, SH Melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly mengungkapkan pelaku RS (20), warga Lrg. Kampar Kel. Pematang Kandis Kec. Bangko Merangin, Kamis (25/1/24).

“Pelaku kita tangkap atas laporkan pacarnya (korban) sendiri atas aksi pencabulan yang terjadi di rumahnya pada tanggal 11 Juli 2023,” kata Aiptu Ruly, Sabtu (27/1/24).

Diungkapkan Aiptu Ruly, pelaku dan korban memiliki hubungan asmara, pada tanggal 08 Juli 2023 Pelaku menghubungi Korban melalui handphone miliknya Untuk Video Call, disaat video call pelaku menyuruh Korban untuk membuka baju dan celana untuk dinampakkan bagian sensitif korban.

Korban sempat menolak, namun pelaku terus memaksa korban untuk membuka baju dan celananya dengan rayuan “Bukaklah kalau dak tu aku merajuk” akhirnya korban menuruti permintaan Pelaku, namun naasnya kesempatan ini kemudian di rekam oleh pelaku.

Keesokannya, pada 11 Juli 2023 sekira pukul 01.00 WIB pelaku menghubungi korban untuk mengajak korban berhubungan badan layaknya suami istri, kalau korban tidak mau menuruti permintaan pelaku maka rekaman yang ada di handphone pelaku akan di sebar, dan korban merasa takut videonya tersebar Akhirnya menuruti permintaan dari pelaku.

“Korban melapor karena pelaku memaksa untuk melayani hawa nafsu nya layaknya suami istri dan diancam akan disebarkan Foto/Video nya jika tidak mau mengikuti permintaanya,” sambung Aiptu Ruly .

Ditambahkan Aiptu Ruly, pelaku sendiri sempat berhasil melarikan diri ke Sumatera Barat setelah kejadian tersebut di laporkan ke Polres Merangin.

“Namun setelah Satreskrim Polres Merangin mendapatkan informasi jika Pelaku sudah pulang ke rumahnya, petugas Satreskrim langsung mengamankan pelaku di rumahnya,” ujarnya.

Atas perbuatanya RS dijerat dengan UU No 35 Pasal 81 Ayat 1 atau Pasal 82 Ayat 1,2 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Dengan Ancama 15 Tahun penjara.

“Ya karena melakukan persetubuhan anak dibawah umur,” tandas Kasubsi Penmas Polres Merangin.*

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Tanjab Barat Gerebek Rumah di Desa Lumahan, Amankan Puluhan Paket Sabu
Oknum Satpol PP Ditangkap BNNP Jambi Terkait Kasus Peredaran Sabu dan Ekstasi
Polda Jambi Ambil Alih Kasus Dugaan TPPO Bayi 8 Bulan, Korban Resmi Dikembalikan ke Ibu Kandung
Manfaatkan Kepanikan Korban Lewat Modus ‘Ayah Kritis’, Pencuri Rp18 Juta Diringkus Polisi di Bungo
Polda JambiTetapkan Tiga Tersangka Jaringan Peretasan Bank Jambi, Diduga Terhubung WN Bulgaria
Malam Penggerebekan di Pematang Lumut: Satu Pelaku Narkoba Diringkus, Sang Bandar Buron!
Motif Pria 24 Tahun Bacok Warga Tungkal Hingga Luka Berat Terungkap!
Pelaku Penyerangan Dua Anggota Satlantas di Depan Pasar Angso Duo Jambi Berhasil Ditangkap
Berita ini 234 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:07 WIB

Satresnarkoba Tanjab Barat Gerebek Rumah di Desa Lumahan, Amankan Puluhan Paket Sabu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:46 WIB

Oknum Satpol PP Ditangkap BNNP Jambi Terkait Kasus Peredaran Sabu dan Ekstasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:58 WIB

Polda Jambi Ambil Alih Kasus Dugaan TPPO Bayi 8 Bulan, Korban Resmi Dikembalikan ke Ibu Kandung

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:25 WIB

Manfaatkan Kepanikan Korban Lewat Modus ‘Ayah Kritis’, Pencuri Rp18 Juta Diringkus Polisi di Bungo

Rabu, 15 Juli 2026 - 01:04 WIB

Polda JambiTetapkan Tiga Tersangka Jaringan Peretasan Bank Jambi, Diduga Terhubung WN Bulgaria

Berita Terbaru