Polres Merangin Tangkap Pemuda Rudapaksa Pacar dengan Modus Ancam Sebar VCS

- Redaksi

Sabtu, 27 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Merangin Tangkap Pemuda Berinisial RS (20) Atas Laporan Dugaan Perkosa Pacar dengan Modus Ancam Sebar VCS. [FOTO : Hms Res Merangin/detikcom]

Polres Merangin Tangkap Pemuda Berinisial RS (20) Atas Laporan Dugaan Perkosa Pacar dengan Modus Ancam Sebar VCS. [FOTO : Hms Res Merangin/detikcom]

image_pdfimage_print

MERANGIN – Satreskrim Polres Merangin menangkap pemuda berinisial RS (20) karena diduga rudapaksa pacarnya yang masih di bawah umur.

Sebelum aksi bejat itu terjadi pelaku sempat mengancam korban menyebar video call seks (VCS) keduanya.

Ia ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari keluarga korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Mulyono, SH Melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly mengungkapkan pelaku RS (20), warga Lrg. Kampar Kel. Pematang Kandis Kec. Bangko Merangin, Kamis (25/1/24).

“Pelaku kita tangkap atas laporkan pacarnya (korban) sendiri atas aksi pencabulan yang terjadi di rumahnya pada tanggal 11 Juli 2023,” kata Aiptu Ruly, Sabtu (27/1/24).

Diungkapkan Aiptu Ruly, pelaku dan korban memiliki hubungan asmara, pada tanggal 08 Juli 2023 Pelaku menghubungi Korban melalui handphone miliknya Untuk Video Call, disaat video call pelaku menyuruh Korban untuk membuka baju dan celana untuk dinampakkan bagian sensitif korban.

Korban sempat menolak, namun pelaku terus memaksa korban untuk membuka baju dan celananya dengan rayuan “Bukaklah kalau dak tu aku merajuk” akhirnya korban menuruti permintaan Pelaku, namun naasnya kesempatan ini kemudian di rekam oleh pelaku.

Keesokannya, pada 11 Juli 2023 sekira pukul 01.00 WIB pelaku menghubungi korban untuk mengajak korban berhubungan badan layaknya suami istri, kalau korban tidak mau menuruti permintaan pelaku maka rekaman yang ada di handphone pelaku akan di sebar, dan korban merasa takut videonya tersebar Akhirnya menuruti permintaan dari pelaku.

“Korban melapor karena pelaku memaksa untuk melayani hawa nafsu nya layaknya suami istri dan diancam akan disebarkan Foto/Video nya jika tidak mau mengikuti permintaanya,” sambung Aiptu Ruly .

Ditambahkan Aiptu Ruly, pelaku sendiri sempat berhasil melarikan diri ke Sumatera Barat setelah kejadian tersebut di laporkan ke Polres Merangin.

“Namun setelah Satreskrim Polres Merangin mendapatkan informasi jika Pelaku sudah pulang ke rumahnya, petugas Satreskrim langsung mengamankan pelaku di rumahnya,” ujarnya.

Atas perbuatanya RS dijerat dengan UU No 35 Pasal 81 Ayat 1 atau Pasal 82 Ayat 1,2 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Dengan Ancama 15 Tahun penjara.

“Ya karena melakukan persetubuhan anak dibawah umur,” tandas Kasubsi Penmas Polres Merangin.*

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Print Friendly, PDF & Email

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lintastungkal

Berita Terkait

Tiga Remaja di Tanjabbar Curi Motor Teman dan Paman, Satu Unit Dijual Pembayaran COD
Polres Tanjab Timur Amankan 30 Dus Strefoam Berisi Benih Baby Loobster di Speed Boat
Siswi Madrasah Diduga Dilecehkan saat Setor Hapalan, Kapolres Tanjabbar : Nanti kita Panggil Kepseknya
Murid Korban Kasus Dugaan Pelecehan Oleh Oknum Guru di Tanjab Barat Lapor Polisi
Pasutri di Renah Mendaluh Dikapak, Kapolres : Pelaku Nagaku Tersinggung
Setubuhi Anak Dibawah Umur, SY Seorang Nelayan Diringkus Personel Polres Tanjab Barat
Satresnarkoba Polres Tanjabbar, BNNP dan Bea Cukai Jambi Bekuk Mahasiswa Pelaku Penyalahguna Ganja
Sigap, Polsek Tungkal Ulu Ringkus Pelaku Pembobol Rumah saat Idul Fitri
Berita ini 93 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 21:57 WIB

Tiga Remaja di Tanjabbar Curi Motor Teman dan Paman, Satu Unit Dijual Pembayaran COD

Selasa, 23 April 2024 - 14:09 WIB

Polres Tanjab Timur Amankan 30 Dus Strefoam Berisi Benih Baby Loobster di Speed Boat

Senin, 22 April 2024 - 19:57 WIB

Siswi Madrasah Diduga Dilecehkan saat Setor Hapalan, Kapolres Tanjabbar : Nanti kita Panggil Kepseknya

Minggu, 21 April 2024 - 20:33 WIB

Murid Korban Kasus Dugaan Pelecehan Oleh Oknum Guru di Tanjab Barat Lapor Polisi

Sabtu, 20 April 2024 - 19:42 WIB

Pasutri di Renah Mendaluh Dikapak, Kapolres : Pelaku Nagaku Tersinggung

Sabtu, 20 April 2024 - 16:40 WIB

Setubuhi Anak Dibawah Umur, SY Seorang Nelayan Diringkus Personel Polres Tanjab Barat

Jumat, 12 April 2024 - 23:06 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjabbar, BNNP dan Bea Cukai Jambi Bekuk Mahasiswa Pelaku Penyalahguna Ganja

Kamis, 11 April 2024 - 23:02 WIB

Sigap, Polsek Tungkal Ulu Ringkus Pelaku Pembobol Rumah saat Idul Fitri

Berita Terbaru

Jamal Darmawan Sie hadiri Peresmian TPU Berkah. FOTO : LT/Bas

Tanjab Barat

DPRD Tanjab Barat Dukung Pembangunan TPU Oleh Pemerintah

Rabu, 24 Apr 2024 - 00:15 WIB

Andhika Wahyudiono : Dosen UNTAG Banyuwangi

Editorial

Vietnam Berpotensi Bergabung dengan BRICS

Selasa, 23 Apr 2024 - 18:05 WIB