Polres Muaro Jambi Tetapkan AA Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati

- Redaksi

Senin, 3 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim AKP Shirlen didampingi Kasi Humas AKP Amradi saat melakukan konferensi pers, Senin (3/10/22). FOTO : Dhea.

Kasat Reskrim AKP Shirlen didampingi Kasi Humas AKP Amradi saat melakukan konferensi pers, Senin (3/10/22). FOTO : Dhea.

MUARO JAMBIPolres Muaro Jambi menetapkan pelaku AA Pimpinan salah satu Pondok Pesantren di Sungai Gelam sebagai tersangka kasus pencabulan.

Hal itu diungkapkan Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Shirlen didampingi Kasi Humas AKP Amradi saat melakukan konferensi pers.

“Penangkapan AA (47) Berdasarkan laporan dari orang tua korban LA (19) ke Polsek Sungai Gelam, korban merupakan staf pondok pesantren,” kata AKP Shirlen, Senin (03/10/22) di Mapolres Muaro Jambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut AKP Shirlen katakan setelah dilakukan penyelidikan dan barang bukti serta keterangan para saksi, pelaku AA ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren, menurut keterangan pelaku dan korban, aksi pelaku melakukan pencabulan secara berulang sejak tahun 2019 sampai September tahun 2022 di dalam kamar korban saat korban masih menjadi santriwati Pondok pesantren MFH.

Modus pelaku memasuki kamar korban dengan memeluk korban, mencium bibir dan memasukan jarinya ke kemaluan korban dengan mengancam korban jangan bilang siapa-siapa

“Menurut keterangan korban kejadian tersebut terjadi telah berulang sejak 2019 sampai 2022,” jelas Kasat Reskrim.

Kasatreskrim juga menambahkan Barang Bukti yang diamankan 1 stel baju gamis warna pink muda dan ungu serta 1 buah buku agenda kecil.

Pelaku dijerat pasal Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014, maka pelaku terancam sanksi pidana dalam pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.(Dhea)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Kabar Terbaru Dugaan Pelecehan Oleh Oknum Guru terhadap Siswinya di Tanjab Barat
Obrolan Singkat Kapolres Tanjab Barat dengan Pelaku Curanmor di Belasan TKP
Polres Tanjab Barat Ringkus 2 Pelaku Curanmor di 17 TKP, Satu Lagi Penadah Masuk DPO
BREAKING NEWS : Seorang Remaja di Taman Raja Meninggal Dunia Ditikam OTK, Rekannya Kritis
Seorang Mahasiswa di Tanjabbar Dibekuk Polisi Berseragam JNT
Tiga Remaja di Tanjabbar Curi Motor Teman dan Paman, Satu Unit Dijual Pembayaran COD
Polres Tanjab Timur Amankan 30 Dus Strefoam Berisi Benih Baby Loobster di Speed Boat
Siswi Madrasah Diduga Dilecehkan saat Setor Hapalan, Kapolres Tanjabbar : Nanti kita Panggil Kepseknya
Berita ini 545 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:09 WIB

Kabar Terbaru Dugaan Pelecehan Oleh Oknum Guru terhadap Siswinya di Tanjab Barat

Jumat, 3 Mei 2024 - 21:29 WIB

Obrolan Singkat Kapolres Tanjab Barat dengan Pelaku Curanmor di Belasan TKP

Jumat, 3 Mei 2024 - 16:56 WIB

Polres Tanjab Barat Ringkus 2 Pelaku Curanmor di 17 TKP, Satu Lagi Penadah Masuk DPO

Rabu, 1 Mei 2024 - 12:10 WIB

BREAKING NEWS : Seorang Remaja di Taman Raja Meninggal Dunia Ditikam OTK, Rekannya Kritis

Jumat, 26 April 2024 - 13:07 WIB

Seorang Mahasiswa di Tanjabbar Dibekuk Polisi Berseragam JNT

Selasa, 23 April 2024 - 21:57 WIB

Tiga Remaja di Tanjabbar Curi Motor Teman dan Paman, Satu Unit Dijual Pembayaran COD

Selasa, 23 April 2024 - 14:09 WIB

Polres Tanjab Timur Amankan 30 Dus Strefoam Berisi Benih Baby Loobster di Speed Boat

Senin, 22 April 2024 - 19:57 WIB

Siswi Madrasah Diduga Dilecehkan saat Setor Hapalan, Kapolres Tanjabbar : Nanti kita Panggil Kepseknya

Berita Terbaru