ROHUL – Pihak kepolisian menetapkan satu orang tersangka atas tewasnya seorang santri pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Santri bernama M. Hafiz (17) tersebut tewas setelah dihukum masuk ke kolam ikan yang ada di depan asrama Ponpes.
“Terkait kejadian meninggalnya santri di kolam ikan, penyidik Reskrim Polsek Kunto Darussalam menetapkan satu orang tersangka berinisial LS (42). Tersangka adalah petugas keamanan pondok pesantren,” kata Kasubsi Humas Polres Rohul, Aipda Mardiono kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Minggu (30/10/22).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Rohul. Ia dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Mardiono menjelaskan, peristiwa tewasnya santri itu terjadi pada Minggu (23/10/22) sekitar pukul 04.00 WIB.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya